Rebutan Lahan Sagu, Korban dikeroyok Hingga Meninggal

Pengeroyokan Yahim: Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Satu DPO

Redaksi | Senin, 22 Maret 2021 - 20:10 WIB
Pengeroyokan Yahim: Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Satu DPO
Team paniki Polsek Sentani Kota diback up Team Cycloop Polres Jayapura ketika mengamankan tersangka
-

Sentani, Semuwaberita.com- Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus pengeroyokan warga berisial JBF (28) hingga meninggal dunia di Yahim Sentani, Kabupaten Jayapura pada Jumat (19/3). Kedua tersangka adalah EF (26) dan NF (29).

“Dua orang telah diamankan ke Mapolres Jayapura. EF dan NF telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lagi IF masih buron dan akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),”ungkap Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (22/3).

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus ini. Mackbon meminta masyarakat percaya sepenuhnya soal pengusutan kasus meninggalnya JBF.

“Kita sudah lakukan komunikasi dengan pihak keluarga, karena pelaku dan korban masih sama-sama keluarga, namun terjadi salah paham sehingga terjadi penganiayaan hingga meninggal dunia,”kata Mackbon.

Ia berharap kepada masyarakat maupun keluarga agar tidak terjadi aksi pengrusakan dan tindakan lain, karena kejadian ini murni kejadian antara pelaku dan korban.

Kapolres menjelaskan. pengeroyokan JBF (28) bermula dari perebutan lahan sagu dimana masing-masing mengklaim lahan itu miliknya. Dimana permasalahan tersebut sudah lama dengan adanya lokasi yang telah dibersikan, tetapi menyinggung pemilik lainnya sehingga perdepatan dan perebutan lahan.

Keduanya kami jerat dengan pasal Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan terang - terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(aman)