JAYAPURA, Semuwaberita.com– Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) secara virtual kasus kerusuhan Papua pada bulan September 2019 lalu.
Tersangka Victor Frederik Yeimo (38) berhasil ditangkap Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua pada hari Minggu 9 Mei 2021 di Depan Dealer Daihatsu Tanah Hitam Distrik Abepura, Kota Jayapura, setelah diterpakan jadi salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus Kerusuhan Tahun 2019 berada di wilayah Kota Jayapura.
“Tersangka dan barang bukti kini diserahkan penyidik setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura,”kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, SH, Senin (9/8/2021).
Kamal mengatakan, tersangka dititipkan di Rutan Satbrimobda Papua sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan rumusan Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.(Aman)