Mulai 11 Agustus, Dilakukan Operasi Penyekatan Malam Hari di Batas Kota Jayapura

Redaksi | Rabu, 11 Agustus 2021 - 08:39 WIB
Mulai 11 Agustus, Dilakukan Operasi Penyekatan Malam Hari di Batas Kota Jayapura
Rapat koordinasi tim Satgas Covid-19 Papua terkait penegakan disiplin Prokes Covid-19 selama PPKM level 4/Foto:Diskominfo Papua
-

Jayapurasemuwaberita.com - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Papua Nomor : 440/8963/SET, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 Papua, dan pasca diperpanjangnya PPKM di Luar Jawa Bali berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI   Nomor 31 Tahun 2021, Satgas Covid-19 Papua melakukan rapat koordinasi, Selasa (10/08/2021), guna membahas Penegakan Disiplin PROKES Covid-19 khususnya di area PPKM Level 4 Kota Jayapura, serta pintu masuk di Bandara sentani  dan Perbatasan Negara Skouw guna membatasi mobilsasi orang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Papua. 

Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua, Willem Manderi mengatakan, penegakan disiplin prokes melibatkan TNI/POLRI dalam bentuk Double Scanning menggunakan Rapid Antigen dan Pengecekan Dokumen Perjalanan, karena ditengarai adanya  Dokumen “ASPAL” yang beredar di Bandara Sentani bagi para penumpang dan juga penyekatan di beberapa area di Kota jayapura. 

Khusus operasi penyekatan, kata Willem, akan dimulai pada malam hari sesuai jam operasional yang telah diatur melalui ketentuan yang ada terhitung mulai 11 Agustus 2021 di beberapa area diantaranya Batas Kota Waena, PTC,Taman Imbi dan Jembatan Merah 

"Di kawasan perbatasan Skouw akan dilakukan operasi atau pengecekan berkala pada pintu-pintu masuk non formal “Jalan Tikus” yang sudah ditutup bersama instansi terkait, serta juga Tracing pada masyarakat di kawasan," katanya. 

Untuk kegiatan ini akan berkoordinasi intens di tingkat teknis dengan Satgas Covid-19 Kota Jayapura untuk saling memberi penguatan, dengan harapan mencapai hal yang optimal.

Wakapoloresta Kota Jayapura AKBP Supratono menyambut baik rencana ini sehingga rencana detail penegakan Disiplin PPKM Level 4 di Kota Jayapura akan lebih maksimal.

Khusus operasi di Kota Jayapura meliputi Operasi Yustisi dan bagi yang melanggar dikenakan denda atau kurungan  yang dibarengi dengan tracing dalam bentuk Rapaid Antigen dan pemberian Vaksin. 

Jubir Covid-19 dr. S. Sumule, menegaskan selain Penegakan Disiplin Prokes Covid-19,  yang harus tetap dilakukan adalah percepatan vaksinasi.

"Untuk hal ini Tim dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua akan juga memperkuat Tim Penegakan Displin dengan melakukan giat-giat Vaksin yang salaing terintegarasi," katanya.(Irn)