Jayapura, semuwaberita.com - Terhitung mulai Februari 2022, Pemerintah Kota Jayapura kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, menyusul kembali meningkatnya kasus COVID-19 di wilayah ibukota Provinsi Papua ini.
Dalam PPKM level 3, termasuk didalamnya penerapan sistem pembelajaran secara daring (online) dari rumah mulai tingkatan PAUD, TK, SD, dan SMP.
Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano (BTM) mengatakan pada Januari, di Kota Jayapura ditemukan kembali kasus positif Covid yang sebelumnya sempat nol pada akhir 2021 lalu.
"Penerapan PPKM level 3 ini dilakukan melihat angka kasus posotif Covid-19 pada bulan Januari meningkat, dimana data kasus saat ini berjumlah 110 orang positif Covid," ungkap BTM di sela sela rapat dengan Satgas COVID-19 Kota Jayapura, Rabu (02/02/2022).
"Jadi sistem pembelajaran dilakukan lagi secara daring mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP. Kalau SMA/SMK dan perkuliahan itu akan diatur Pemerintah Provinsi Papua. Kami tidak mengatur karena bukan kewenangan kami. Kalau mau ikuti hasil rapat kita, ya silahkan,” katanya.
Selain itu, lanjut BTM, pembatasan aktivitas ekonomi masyarakat juga kembali diberlakukan mulai pukul 06.00 WIT pagi hingga pukul 21.00 WIT.
“Aktivitas masyarakat dimulai jam 6 pagi sampai 9 malam, karena jumlah kasus Covid terus bertambah hingga 110 positif," terangnya.
BTM menegaskan, data positif Covid ini bukan sengaja dinaikkan tetapi merupakan data valid hasil dari pengambilan rapid antigen yang dilakukan di Pelabuhan Jayapura dan Bandara Sentani.
Lanjut Tomi Mano, untuk di pelabuhan pihaknya telah memutuska bagi penumpang yang naik dari daerah asal baik dari lokal atau luar Papua yang tidak memiliki identitas diri yang jelas (KTP), maka dia akan dikembalikan ke daerah asal.
“Kami akan menyurati Menteri Perhubungan perihal pembatasan jumlah kapal yang masuk ke Kota Jayapura, yang dinggap cukup banyak selama masa pandemi sekarang ini,”ucap Tomi Mano.
Oleh karena itu, lanjut ia, pihaknya juga akan membatasi penumpang kapal yang masuk ke pelabuhan Jayapura dari luar.
“Jadi kapal yang masuk kita batasi, dari 6 kapal jadi 3 kapal. Karena sekali masuk saja bisa 40 penumpang yang terpapar covid. Kalau ada perubahan tertentu seperti penumpang di Kota Baubau, yang tidak diperbolehkan masuk ke Kota Jayapura," bebernya.
Pemerintah Kota Jayapura terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Seperti penutupan akses keluar masuk di wilayah perbatasan RI-PNG juga dilakukan, namun akan pengecualian bagi jalur-jalur tertentu.
Sementara untuk tempat peribadatan dibatasi hanya 25 persen dalam peraturan PPKM. Tetapi berdasarkan keputuskan bersama dalam rapat evaluasi, kehadiran jemaat ditolelir 50 persen. (Aman)