RS Provita Jayapura Perketat Tes PCR Pasca Dua Pegawainya Jadi Tersangka

Redaksi | Selasa, 24 Agustus 2021 - 18:02 WIB
RS Provita Jayapura Perketat Tes PCR  Pasca Dua Pegawainya Jadi Tersangka
Direktur RS Provita, drg. Fansca Titaheluw didampingi Kuasa Hukum RS Provita, B. Wahyu H. Wibowo, SH, MH saat memberikan keterangan pers/foto: Irfan
-

Jayapurasemuwaberita.com - Rumah Sakit Provita akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pembuatan dokumen keterangan kesehatan hasil tes PCR palsu oleh dua oknum pegawainya. 

Dua oknum pegawai RS Provita, berinisial WK (30) dan DG (23) bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni seorangg oknum ASN Pemkot Jayapura berinisial MA (36) dan sopir rental bandara sentani berinisial AH (29)

Direktur Rumah Sakit (RS) Provita, drg. Fansca Titaheluw menegaskan, pasca kejadian ini pihaknya akan perketat prosedur pengurusan surat Polymerase Chain Reaction (PCR)

"Kami pastikan lebih perketat lagi untuk prosedur pengurusan PCR di rumah sakit Provita," kata drg. Fansca Titaheluw, didampingi Kuasa Hukum RS Provita, B. Wahyu H. Wibowo, SH, MH, saat memberikan keterangan pers kepada awak media, di RS Provita, Kota Jayapura, Papua, Selasa (24/8/2021)

"Memang yang paling penting disini adalah bukan instansi, tetapi yang dilaksanakan betul-betul personal pegawai (oknum). Hal ini kita lakukan penyisiran kepada seluruh tim dari laboratorium dan dua orang ini adalah hasil dari penyelidikan dari pihak polisi," ungkapnya menambahkan.

Fansca mengaku saat ini pihaknya akan memperbaiki pelayanan, dimulai dari awal pendaftaran hingga antrian, apalagi dilakukan secara online, diharapkan dapat mencegah terjadinya kembali kejadian serupa.

“Sebelum data dikeluarkan atasan, harus divalidasi oleh dokter spesialis PK (Patologi Klinis). Jadi hasil yang dikeluarkan, harus ada paraf (koordinasi) dari penangungjawab. Saya sudah tegaskan diperketat harus tanda tangan basah, baru dikeluarkan, kan kita bisa klarifikasi langsung ke dokternya, benar atau tidak,” jelasnya katanya.

Lanjut Fansca, dengan demikian jika ada yang ingin mendaftar untuk tes PCR, maka bisa ketahuan, apakah dia mendaftar via online dan ada bukti transaksi atau tidak. Sehinga proses pengecekan kembali dapat memudahkan dan meminalisir hal-hal yang merugikan RS Provita.

“Jadi dengan adanya berita ini (penangkapan dua orang oknum pegawai laboratorium pembuat PCR palsu di RS Provita), itu membuat nama RS Provita menjadi merah. Kami mencoba melalui kesempatan ini menjelaskan dan mengembalikan trust (kepercayaan) masyarakat," sambungnya.

Mengingat dengan adanya berita ini, ujar Fansca, dapat membuat opini masyarakat terhadap RS Provita menjadi kurang baik.

Bukti Surat

Sementara itu ditempat yang sama, Konsultan Hukum RS Provita, B. Wahyu H. Wibowo, SH, MH, mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari pihak Kepolisian, bahwa ada lima bukti surat PCR yang menggunakan logo dari RS Provita.

“Terkait dengan adanya satu bukti surat PCR, itu sebenarnya bukan satu, pada saat kami dihubungi ada lima, setelah diklarifikasi, yang identik dengan surat yang dikeluarkan oleh RS Provita, itu hanya satu,” ujarnya.

Kemudian, pihak kepolisian mengklarifikasi, apakah benar tanda tangan yang dikeluarkan yang dilakukan atau dibubuhkan itu adalah benar-benar dari dokter yang membubuhkan tanda tangan.

“Tanda tangan yang dibubuhkan untuk surat hasil swab itu memang dari rumah sakit, tetapi tidak menggunakan tanda tangan basah, tetapi menggunakan cap, tiap hari mengeluarkan 100 (sehingga) menyita kesibukan dari dokter yang bersangkutan, maka dibuatlah tandatangan dengan menggunakan cap dan itu dokter yang bersangkutan sudah diambil data oleh penyidik,” bebernya.

Untuk status karyawan, masih tetap karyawan dengan mengacu kepada UU tenaga kerja.

”Kita menghargai proses hukum karena azas praduga tak bersalah, masih menunggu hasil”tegasnya.

“Saat yang bersangkutan dinaikan status menjadi tersangka, maka kami menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk silakan menggunakan penasehat hukum, penyidik menyematkan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," pungkasnya. (Irf)