Kejati Papua Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah, Bandara, Pelabuhan, dan Pupuk

Redaksi | Jumat, 21 Januari 2022 - 16:47 WIB
Kejati Papua Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah, Bandara, Pelabuhan, dan Pupuk
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo (kiri) saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati Jayapura, Jumat (21/01/2022)/Raymond
-

Jayapurasemuwaberita.com - Kejaksaan Tinggi Papua membentuk Satuan Tugas (Satgas) anti mafia tanah, bandara, pelabuhan, dan pupuk demi memberantas oknum-oknum yang ingin menghambat laju investasi dan perekonomian masyarakat di Tanah Papua.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo menyatakan, pembentukan Satgas anti mafia tanah, bandara, pelabuhan, dan pupuk ini sesuai dengan perintah dan surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Kita sudah bentuk timnya, terdiri dari beberapa jaksa. Sudah kita mulai bentuk sejak 21 Desember 2021 lalu untuk Satgas anti mafia tanah, bandara, dan pelabuhan,” kata Nikolaus Kondomo dalam sesi jumpa pers di kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Jum’at (21/01/2022).

Selain itu Nikolaus menilai, pembentukan Satgas anti mafia ini merupakan solusi atas keresahan masyarakat terhadap maraknya mafia-mafia tanah, bandara, pelabuhan, dan pupuk.

“Jadi, mafia-mafia ini memang cukup meresahkan. Banyak laporan masyarakat berkaitan dengan orang-orang itu yang mainkan harga tanah dan menghambat investasi,” tegasnya.

Kejaksaan Tinggi Papua sendiri saat ini sedang menangani dua laporan masyarakat terkait kasus mafia ini. Meski begitu, Nikolaus belum secara rinci dua duduk perkara aduan tersebut.

Pihak Kejaksaan Tinggi Papua juga membuka layanan hotline di nomor 081313659021 bagi masyarakat yang ingin melaporkan jika mendapati mafia-mafia tanah, bandara, pelabuhan, dan penduduk.

Tak hanya itu, sebagai orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus juga telah memerintahkan kepada jaksa untuk turun langsung ke lapangan agar dapat menindak para mafia yang meresahkan tersebut.

“Kami berharap kepada masyarakat apabila mengetahui ada orang-orang tertentu yang menghambat proses ekonomi, investasi, dan lain-lain, maka segera laporkan ke Kejaksaan,” tandasnya. (Raymond)