Delapan Remaja Pengeroyok Viral di Medsos Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi | Jumat, 03 April 2020 - 21:57 WIB
Delapan Remaja Pengeroyok Viral di Medsos Terancam 5 Tahun Penjara
Para tersangka saat ditahan di Mapolda Papua/Humas Polda Papua
-

JAYAPURAsemuwaberita.com – Polisi akhirnya menetapkan delapan muda mudi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang gadis dibawah umur berinisial K (14) yang videonya viral di media sosial. Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (1/4) lalu, pukul 02.00 WIT. 

Dalam video, lokasi penganiayaan berlangsung di GOR Trikora dan tembok Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Cenderawasih, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Korban inisal K berbaju putih dan celana pendek dipukul secara bergantian oleh sekelompok muda mudi.  

Polisi berhasil menangkap para pelaku dari Kompleks Perumnas 1, Distrik Heram, Rabu (1/4) siang. Lalu, digelandang ke Mapolda Papua untuk menjalani pemeriksaan. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kami, maka delapan dari 10 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lagi diberlakukan wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (03/04/2020) malam.

Identitas delapan tersangka yakni JMR (17), LD (18), IM (20), SP (18), VD (19), SM (17), IN (16), dan ME (17). Sedangkan dua lagi yang wajib lapor yakni VM (21) dan MIA (18).

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku tega menganiaya korban lantaran tak terima dengan ucapan makian dari K melalui media sosial. 

Kamal menegaskan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup. Sebagaimana dalam Pasal 76 C Junto Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp72 juta dan paling tinggi Rp100 juta,” tegasnya.

Trauma Healing

Sementara itu, Tim Trauma Healing Polda Papua yang dipimpin Iptu Rini Dian Pratiwi, M.Psikolog masih memberikan pendampingan bagi korban. Terapi psikologis diberikan untuk menghilangkan rasa trauma korban pasca penganiayaan tersebut.

“Ini untuk menghilangkan distress yang dialami korban. Kondisi korban saat ini sudah membaik dan merasa lebih tenang walaupun rasa traumanya masih ada,” jelasnya. (Hara)