Jayapura, semuwaberita.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bersama lima warga negara asing (WNA) asal negara tetangga Papua Nugini (PNG) ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
Keenam pelaku diamankan di seputaran Argapura Pantai, Distrik Jayapura Selatan, Senin (21/3/2022) sekira pukul 03.15 WIT.
Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali menyebutkan, enam pria yang ditangkap masing-masing berinisial MY (35), J, D, S, W dan T.
"Dari keenam pelaku diantaranya hanya MY yang merupakan Warga Negara Indonesia, sementara lima lainnya merupakan warga negara asing (WNA) asal Papua New Guinea," sebut Alamsyah kepada wartawan, Senin (21/03/2022).
Ia menjelaskan kronologis penangkapan bermula ketika tim opsnal mendapat informasi di lapangan bahwa ada seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja di seputaran Hamadi.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MY bersama barang bukti di seputaran Argapura," jelasnya.
Pelaku MY selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan diakui bahwa barang bukti lain miliknya ada tersimpan dirumahnya di Argapura Pantai. Kemudian tim langsung mendatangi rumah pelaku untuk mencari barang bukti ganja lainnya.
"Kami menemukan ganja dirumah pelaku, dan pelaku mengaku bahwa barang bukti ganja tersebut adalah milik warga PNG yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Kemudian tim mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan lima warga PNG yang dalam keadaan tertidur," jelasnya lagi.
Alamsyah menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas didalam 1 plastik bening ukuran besar, 4 plastik bening ukuran sedang, dan 2 plastik bening ukuran kecil.
Kemudian 1 buah kantong plastik hitam beserta 1 unit Handphone Samsung warna hitam milik pelaku.
"Kini keenam orang tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait kepemilikan barang haram tersebut,” katanya.(Aman)