Jayapura, semuwaberita.com - Ketua Dewan Pengurus Provinsi - Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone (DPP KKMB) Papua, H. Muhammad Darwis Massie, memberikan apresiasi kinerja Polri, khususnya Polresta Jayapura dalam mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap (Almh) Hj. Nurjani yang terjadi di Jembatan Temiri Jalan Nafri-Koya Koso yang sempat menghebohkan warga Jayapura, pada Januari 2022 lalu.
"Atas nama ketua kerukunan keluarga masyarakat (KKM) Bone Provinsi Papua di Kota Jayapura, saya memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polresta Jayapura Kota beserta seluruh jajarannya, yang sudah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap warga KKSS, lebih khusus warga asal Bone atas nama Almarhumah Hj. Nurjani," ucap Darwis Massie kepada wartawan di Jayapura, Selasa (19/04/2022).
Pria yang juga Anggota DPR Papua ini menyampaikan, aparat Polresta Jayapura Kota sudah bekerja keras demi mengungkapkan keadilan bagi warganya.
Melalui penelusuran handphone milik korban yang digunakan oleh salah satu saksi di Kota Sorong, Papua Barat. Dari handphone korban yang hilang dan dijual oleh salah satu pelaku berinisial WI dan berada di tangan saksi yang ada di Kota Sorong, Papua Barat. Hal itu membuktikan komitmen kepolisian dalam mengungkap keadilan bagi masyarakat.
Legislator PKS Papua itu berharap, kepolisian menjerat kedua pelaku tersebut dengan hukuman yang seberat-beratnya. Kemudian, prestasi itu menjadi semangat baru bagi Polresta Jayapura Kota untuk tetap melayani masyarakat dengan maksimal, sehingga selalu merasa aman dan terlindungi.
"Mewakili masyarakat KKSS maupun warga Bone yang ada di Papua dan khususnya di Jayapura, tentunya kami berharap kedua pelaku pembunuhan terhadap almarhumah Hj. Nurjani, untuk diberikan hukuman yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya, bila perlu hukuman seumur hidup. Karena melihat dari cara membunuhnya itu sangat keji. Dengan peristiwa tersebut, kami merasakan satu luka yang sangat mendalam bagi warga Bone," harap Darwis paparnya, didampingi Ketua DPK KKM Bone Kota Jayapura, Muhammad Yusran Yunus.
Sementara itu, Ketua DPK KKM Bone Kota Jayapura, Muhammad Yusran Yunus berharap aparat kepolisian meningkatkan patroli di daerah Jembatan Temiri Jalan Nafri-Koya Koso. "Karena di daerah situ rawan kriminalitas, sehingga perlu meningkatkan patroli dan juga membuat pos-pos pengamanan," pintanya.
Sebelumnya, Polresta Jayapura menangkap WI dan SR di Arso 8, Kabupaten Keerom pada Senin tanggal 14 April 2022. Keduanya diduga sebagai pelaku pembunuhan almarhum Hj Nurjani.
Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Gustav Urbinas mengungkapan, pelaku melakukan aksinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
Pelaku WI bahkan diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan kekerasan pada 2018 dan baru bebas pada Desember 2021. Sementara SR adalah otak curas terhadap korban.
“Niat untuk melakukan aksi itu ada saat para pelaku melihat korban lewat apalagi para pelaku dipengaruhi miras. Setelah itu pelaku menendang motor korban dan melancarkan aksinya yang mana pemerkosaan dilakukan WI,” ujarnya.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun untuk pembunuhan, pidana 12 tahun untuk curas dan pidana 12 tahun untuk pemerkosaan. (Irfan)