Jayapura, semuwaberita.com - Juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefri Wenda beserta enam pendemo lainnya, diamanakn aparat Kepolisian ke Mapolresta Jayapura, Selasa (10/05/2022) siang.
Mereka diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi demo penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Otsus Jilid 2 yang berlangsung serentak di lima titik wilayah Kota Jayapura.
Kapolresta Kota Jayapura Kombel Pol Gustav Urbinas, mengatakan penahanan terhadap Jefri Wenda dan 6 orang lainnya, dalam rangka klarifikasi terkait penyelidikan dugaan pelanggaran UU transaksi elektorik (ITE).
"Saat ini kita masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan status penyelidikan, dimana ditemukan beberapa hari sebelum demo pada hari ini, telah beredar dimedia sosial terkait dengan seruan ajakan maupun selebaran yang disebarkan kepada masyarakat luas," jelas Kapolresta Gustav.
Jubir PRP, Jefri Wenda saat diamankan aparat Kepolisian
Menurut ia, perlu kajian lebih dalam terkait kandungan kalimat yang tercantum pada setiap seruan tersebut, sebagaimana yang diatur dalam pasal 45a UU nomor 19 tahun 2016, tentanga perubahan UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Itu yang kami coba dalami dalam klarifikasi ini. Mereka ditahan, tetapi kami juga memberikan ruang pendampingan hukum dari pada ketujuh orang tersebut," terangnya.
Ditambahkan Kombes Pol Gustav, Jefri Wenda ditangkap sekitar Pukul 12.00 WIT di sebuah rumah di kawasan Perumnas 4 Waena, kemudian dibawah ke Mapolresta guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Sementara itu, untuk 6 orang lain akan diminta keterangan sebagai saksi," imbuhnya.
Untuk diketahui, sanksi dalam UU ITE Pasal 45 ayat 1, hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda maksimal Rp 1 miliar. (VM)