Polres Jayapura Amankan Dua Pengedar dan Total Barang Bukti 1,1 Kg Ganja

Redaksi | Kamis, 26 Mei 2022 - 17:23 WIB
Polres Jayapura Amankan Dua Pengedar dan Total Barang Bukti 1,1 Kg Ganja
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jayapura, Rabu (25/05/2022)/foto:irfan
-

Sentani, semuwaberita.com - Polres Jayapura kembali mengamankan dua pengedar Narkotika jenis ganja di waktu dan dua lokasi berbeda. Kedua pelaku yang ditangkap yaitu berinisial YA (25) dan SR (34). Dari keduanya, petugas menyita ganja seberat total 1,2 kilogram.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrid Nadek saat memberikan keterangan pers di Mapolres, Rabu (25/05/2022) menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Senin 23 Mei 2022 pagi sekitar pukul 07.00 WIT, berawal saat YA (25) hendak mengirimkan barang terlarang tersebut dari Bandara Sentani ke Wamena.

"Jadi, saat dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray, petugas Avsec mencurigai barang pelaku YA. Setelah di periksa, petugas Avsec mendapati 20 bungkus ukuran besar paket ganja dengan berat 1 kilogram dan langsung mengamankan pelaku YA," tutur Kapolres.

Pasca penangkapan itu, barang bukti dan pelaku YA langsung diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani (KBS) selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura guna proses hukum lebih lanjut.

"Menurut keterangan pelaku YA, 20 paket ganja tersebut akan kembali dibungkus dalam bentuk paket kecil saat tiba di Wamena," imbuhnya.

Setelah penangkapan pelaku YA, Kapolres Fredrickus menyampaikan, keesokan harinya petugas Satuan Narkoba Polres Jayapura kembali mengamankan pelaku berinisial SR (34) juga terkait penyalahgunaan Narkoba jenis ganja di Kompleks Perumahan BTN Puskopad Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura.

"Pelaku SR berhasil diamankan beserta barang bukti 60 paket ganja kering dengan berat 102 gram yang dibungkus paket kecil siap edar oleh Satuan Narkoba Polres Jayapura," terangnya.

AKBP Fredrickus juga mengungkapkan, pelaku SR ini diketahui usai melakukan transaksi di belakang Lapangan Trikora Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada malam hari dengan pelaku lainnya yang masih dalam pengembangan.

Kapolres Jayapura menambahkan, untuk total barang bukti dari kedua tersangka itu sebanyak 1,1 kilogram dan keduanya mengakui ganja - ganja tersebut didapat dari wilayah Waris, Kabupaten Keerom.

Saat ini pelaku YA (25) dan SR (34) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, di jerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 800.000.000. (delapan ratus juta rupiah). (Irf)