Sebanyak 2,8 Kg Ganja yang Hendak Diselundupkan dari PNG Berhasil Digagalkan Polisi

Redaksi | Sabtu, 02 Juli 2022 - 18:52 WIB
Sebanyak 2,8 Kg Ganja yang Hendak Diselundupkan dari PNG Berhasil Digagalkan Polisi
Kedua pelaku beserta barang bukti 100 paket ganja dengan total seberat 2,8 kg saat berada di kantor Polisi/foto:Humas Polresta
-

Jayapura, semuwaberita.com - Personel Polsubsektor Skouw-Wutung Perbatasan RI-PNG berhasil menggagalkan masuknya Narkotika jenis Ganja ke Kota Jayapura dari Negara tetangga Papua Nugini.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar, S.H dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (02/07/2022) siang menuturkan, ganja seberat 2,8 kg dibawa oleh dua pemuda berinisial SD (22) dan HB (27).

"Keduanya tertangkap tangan membawa barang haram tersebut bertempat di Jalan Poros Trans Perbatasan RI-PNG," ujar Ipda Sarah.

Ia menjelaskan kronologis penangkapan berawal ketika anggota mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi Ganja di seputaran Perbatasan Negara.

"Lalu anggota melaporkannnya ke Kapolsubsektor Skouw-Wutung Ipda Alexander Yerisetouw, kemudian Ipda Alex memerintahkan untuk lakukan patroli guna pengawasan info tersebut," jelas Sarah.

Selanjutnya dua anggota yang melakukan patroli melihat dua orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixon, jalan dari arah Perbatasan menuju ke Kota Jayapura. 

"Kemudian dikejar dan diberhentikan serta dilakukan pemeriksaan barang bawaannya hingga ditemukan narkoba jenis Ganja yang dibungkus di dalam dua plastik belanja ukuran besar, keduanya pun dibawa ke Mapolsubektor Skouw-Wutung," terang Sarah.

Lanjut ia, saat diperiksa tterdapat 100 paket Ganja kering di dalam plastik ukuran besar ditemukan didalam kedua kantong belanja tersebut, dan saat ditimbang beratnya mencapai 2,8 Kg.

"Keduanya pun langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

Di tempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan kedua pelaku tersebut bersama barang buktinya dari Polsubsektor Skouw-Wutung. 

"Iya benar, SD dan HB bersama Ganjanya telah diserahkan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan melalui penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Iptu Alam menegaskan, terhadap keduanya akan dilakukan proses hukum atas perbuatannya tersebut, terkait akan diapakan barang tersebut nantinya dan peran mereka masih akan didalami oleh pihaknya.

"Tidak menutup kemungkinan mereka memiliki kelompok atau sindikat peredaran barang haram tersebut mengingat barang bukti yang ditemukan pada mereka banyak dan dalam jumlah besar yakni 2,8 Kg," pungkas Alamsyah. (Irn)