Jayapura, semuwaberita.com - Penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Hj. Nurjani yang terjadi di Jembatan Temiri, Koya Koso, Distrik Abepura, Kota Jayapura, 18 Januari 2022.
Reka ulang yang digelar Senin (18/07) pagi, kedua tersangka WI Alias Frit dan SR Alias Sam memperagakan sebanyak 22 adegan.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/7) siang mengatakan, rekonstruksi dilakukan oleh kedua tersangka dengan disaksikan oleh pengacaranya dan pihak Kejaksaan.
"Maksud dari pelaksanaan rekonstruksi ulang ini dilakukan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Dimana usai pelaksanaannya, akan segera dilakukan Tahap I yakni pengiriman berkas perkara," ucap AKP Handry.
Lebih lanjut AKP Handry menuturkan, terhadap keduanya disangkakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 365 KUHP Lebih Subsider Pasal 285 Jo Pasal 55 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 42 / I / 2022 / Resta Jpr Kota / Sek.Abepura tanggal 18 Januari 2022.
"Pelaksanaan rekonstruksi disaksikan Jaksa bernama Arifin, S.H dan Achmad Kobarudin, S.H dan dikawal ketat oleh personel dari Sat Samapta bersama Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota," tutup AKP Handry.
Sebelumnya, Polresta Jayapura menangkap WI dan SR di Arso 8, Kabupaten Keerom pada Senin tanggal 14 April 2022. Keduanya diduga sebagai pelaku pembunuhan almarhum Hj Nurjani.
Kala itu, Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Gustav Urbinas mengungkapan, pelaku melakukan aksinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
Pelaku WI bahkan diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan kekerasan pada 2018 dan baru bebas pada Desember 2021. Sementara SR adalah otak curas terhadap korban.
“Niat untuk melakukan aksi itu ada saat para pelaku melihat korban lewat apalagi para pelaku dipengaruhi miras. Setelah itu pelaku menendang motor korban dan melancarkan aksinya yang mana pemerkosaan dilakukan WI,” ujarnya.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun untuk pembunuhan, pidana 12 tahun untuk curas dan pidana 12 tahun untuk pemerkosaan.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan warga Koya Koso. Korban ditemukan pertama kali oleh dua orang warga yang hendak mengambil kayu untuk membangun pondok. Saat ditemukan, korban yang merupakan warga Kilo 9 Bak Air kampung Koya Koso ini, sudah tidak bernyawa dan tanpa sehelai kain pun menutupi tubuhnya. Kuat dugaan menjadi korban pemerkosaan sebelum akhirnya dibunuh.(Irn)