Jayapura, semuwaberita.com - Sebanyak 172,06 Gram Narkotika jenis Ganja dimusnahkan oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bertempat di Tempat Pembuangan Sampah Belakang Ampera samping Toko Saudara Dua Distrik Jayapura Selatan, Rabu (20/07/2022) pagi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan adalah milik tersangka RW (18) yang kini sedang dalam proses penyidikan.
"Pemusnahan dilakukan langsung oleh tersangka RW dengan disaksikan oleh Penyidiknya bersama pihak Kejaksaan dengan Jaksa bernama Mohammad Arifin, S.H," ungkapnya.
Lanjut Iptu Alam menjelaskan, pemusnahan dilakukan atas petunjuk dari pihak Kejaksaan, dan karena berkas perkara RW hampir rampung yang nantinya siap untuk dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"RW sebelumnya ditangkap pada 6 Juni 2022 lalu di area Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura saat hendak naik ke kapal penumpang dan tertangkap tangan oleh petugas membawa barang haram tersebut," ucap Iptu Alam.
Ia menambahkan, atas perbuatannya tersebut RW disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.(Irn)