Jayapura, semuwaberita.com - Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil menciduk seorang pemuda berinisial BG (22) yagn diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian motor (Curanmor) di wilayah Jayapura.
Pelaku yang beralamat di kawasan Kloofkamp Kota Jayapura ditangkap saat berada di Kompleks Belakang Mesjid Raya Baiturrahim Jayapura Distrik Jayapura Utara, Rabu (03/08/2022) siang.
BG sempat berusaha kabur saat ditangkap, namun berkat kesigapan Tim Resmob Numbay yang dipimpin Kanit Aiptu A. Serosero berhasil menangkapnya.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat ditemui di ruang kerjanya (Kamis 04/08/2022) siang membenarkan penangkapan BG tersebut.
Ia menyebut penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Korban bernama Imron (42) atas kehilangan satu unit sepeda motor miliknya yakni satu unit SPM Honda Astrea yang hilang pada Senin (25/7) sekira Pukul 01.00 dini hari.
"Saat dilakukan pemeriksaan awal, BG mengakui bahwa benar dirinyalah yang melakukan pencurian motor milik korban, namun dalam melakukan aksinya ia tidak sendirian melainkan bersama dua rekannya yang kini telah kami kantongi identitasnya," ungkap AKP Handry.
Lebih lanjut jelasnya, usai mengambil motor korban, pelaku kemudian menyembunyikannya di seputaran Argapura, di salah satu kerabatnya kemudian pada tanggal 29 Juli 2022 BG menjual motor korban tersebut kepada seseorang di Kabupaten Keerom seharga 1,3 juta rupiah.
"Tim kemudian bergegas ke Keerom dan mengamankan satu unit SPM yang dijual oleh BG, sementara pembelinya tidak mengetahui bahwa motor tersebut adalah hasil curian karena BG berjanji akan mengantarkan surat-surat kepemilikan kendaraan tersebut," ungkapnya.
Kini BG bersama barang bukti SPM milik korban telah berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk kedua rekannya masih dalam penyelidikan.
"BG juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama dimana ia pernah menjalani hukuman atas perkara yang sama di Lapas Abepura dan diketahui dari hasil pemeriksaan, sepanjang Bulan Mei hingga Juli Tahun 2022 telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak delapan kali di Kompleks Klofkamp Jayapura," beber Handry.
Ia pun menegaskan, Tim dan Penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap beberapa aksi curanmor yang dilakukan BG.
"Dia merupakan spesialis, untuk itu kami akan lebih mendalami pemeriksaan terhadapnya, diduga BG memiliki sindikat pelaku pencurian karena ia merupakan residivis dan sudah berulangkali melakukan perbuatan tersebut," tutup AKP Handry.(Irn)