Jayapura,semuwaberita.com- Istri Gubernur Papua, ibu Yulce Enembe bersama seorang anaknya menolak panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus hukum yang menimpa sang Gubernur.
Untuk diketahui istri dan anak Gubernur Papua dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp1 Miliar.
Pengacara keluarga Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di Jayapura, Rabu (05/10/2022) malam menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan istri Gubernur, ibu Yulce Enembe untuk menjelaskan hak hak hukumnya.
"Bahwa dalam KUHP pasal 168 dan pasal 35 UU Tipikor, orang yang mempunyai hubungan perkawinan suami istri, anak atau terikat pekerjaan atasan dan bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi,” ujar Pattyona.
Ia menjelaskan, setelah berkomunikasi dengan pengacara, istri Gubernur dan anaknya akan menggunakan hak itu, yaitu tidak akan memberikan keterangan. Apalagi dalam surat pemanggilannya berkaitan dengan uang transfer senilai 1 milyar. Karena mereka tidak tahu apa-apa soal uang transfer itu.
“Untuk itu, terkait hal ini, secara resmi kami akan menyerahkan surat pemberitahuan kepada KPK. Sekarang jarak terlalu jauh sekembalinya kami ke Jakarta kami akan antar suratnya,” tegas Pattyona.
Ia menambahkan, kalau panggilan pertama tidak dikonfirmasi pasti ada panggilan kedua.
"Perlu diketahui status mereka adalah sebagai saksi, tetapi sudah ada upaya paksa, dimana rekening dari ibu Gubernur diblokir. Adakalanya tindakan KPK yang menurut UU sesuatu rekening diblokir hanya dalam seseorang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya aneh.
“Tetapi ini sudah melebar kemana-mana, mungkin itu yang menjadi kemarahan sehingga mereka menolak untuk memberikan keterangan,” tandasnya.(VM)