Jayapura, semuwaberita,com - Seorang pemuda berinisial OM (18) tak berkutil saat dibekuk Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota di Jalan Perintis I Kloofkamp, Distrik Jayapura Utara, Selasa (8/11) malam sekira pukul 21.00 WIT.
OM ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang gadis sebut saja Melati.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut, dimana OM diamankan berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1790 / X / 2022 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 14 Oktober 2022 Tentang Cabul.
Adapun dugaan perbuatan Cabul yang dilakukan oleh OM terjadi pada Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 5 pagi di seputaran Klofkamp.
"Saat itu OM yang dipengaruhi miras masuk ke dalam rumah korban, dan melihat korban yang sedang tidur. Kemudian ia memegang kemaluan korban sebanyak satu kali, namun korban terbangun lalu berteriak dan mengejar OM yang langsung melarikan diri dari lokasi kejadian," terang AKP Oscar.
Lanjut jelasnya, tim yang melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi terkait keberadaan OM yang sedang berada di sekitar Kompleks Jl. Perintis Kloofkamp.
Merespon informasi tersebut Tim Resmob Numbay yang dipimpin Aiptu Ade Serosero langsung ke lokasi dan lakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Usai diamankan OM langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota, setelah dilakukan pemeriksaan awal dirinya mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan cabul tersebut, tim kemudian menyerahkan OM ke Penyidik yang menangani perkaranya," jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jayapura ini menambahkan, selanjut OM ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya tersebut dan penahanan terhadap dirinya di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota.(Irn)