Jayapura, semuwaberita.com - Lima anggota TNI AD dari satuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad jalani sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Agustus 2022 lalu.
Kelima anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Kapten Inf Dominggus Kainama, Praka Pargo Rumbouw, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan dan Pratu Robertus Putra.
Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman dalam rilis tertulisnya, Selasa (13/12/2022) pagi menyatakan, persidangan berlangsung di Pengadilan Militer III- 19 Jayapura, Senin (12/12/2022) siang.
"Agendanya pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi saksi, dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto, SH didampingi hakim anggota yakni Letkol Laut Chk Slamet Widodo dan Letkol Chk Arie Fitriansyah. Serta diikuti kurang lebih 30 orang," kata Herman.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer Kolonel Chk Yunus Ginting, S.H.,M.H. menyatakan tentang dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana atau pembunuhan yang didahului suatu kejahatan, kekerasan dengan tenaga bersama, pengerusakan barang milik orang lain, penadahan dan menghancurkan bukti-bukti kejahatan dan penyertaan.
"Dakwaan ini sebagaimana sebagaimana tertuang dalam Pasal 365 ayat (4) Jo 340 jo 339 Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 jo 406 ayat (1) jo 480 ke-2 jo 221 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Kapendam.
Usai pembacaan dakwaan, dilanjutkan pemeriksaan saksi dimana dihadirkan saksi Mayor Inf Hermanto Fransiskus Dakhi yang juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Serta seorang warga sipil, Aktoro Lokbere yang sayangnya enggan memberikan kesaksian di persidangan.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu.
Selain keenam oknum prajurit TNI tersebut, tiga warga sipil juga telah ditangkap dan diproses hukum ketiganya masing masing berinisial APL, DU dan R. Kasus ini terungkap setelah ditemukan potongan tubuh manusia yang dibuang di sungai, yang setelah diidentifikasi sama dengan ciri ciri warga Nduga yang dinyatakan hilang oleh keluarganya.
Keempat korban diduga sebagai simpatisan KKB Nduga yang hendak membeli senjata dari para tersangka.
Polisi menyebut motif pembunuhan ini adalah perampokan dengan modus merekayasa pembelian senjata api.(Irn)