Tersangka Kasus Mutilasi Warga Nduga, Kapten Inf DK Meninggal Dunia

Redaksi | Sabtu, 24 Desember 2022 - 18:29 WIB
Tersangka Kasus Mutilasi Warga Nduga, Kapten Inf DK Meninggal Dunia
Kapten Inf DK saat menjalani sidang bersama empat tersangka lainnya di Pengadilan Militer Jayapura/foto:Istimewa
-

Jayapura, semuwaberita.com - Salah satu tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil di Timika, yang merupakan anggota TNI, Kapten Inf Dominggus Kainama (DK) dikabarkan meninggal dunia, Sabtu, (24/12/2022) siang sekira pukul 12.10 Wit.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman dalam rilis tertulisnya, Sabtu sore membenarkan kabar tersebut.

"Ia benar Kapten Inf DK yang merupakan salah satu tahanan kasus mutilasi warga Nduga di Timika telah meninggal dunia di RS. Dian Harapan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Sabtu siang," kata Kapendam.

Ia menjelaskan, almarhum Kapten Inf Dominggus Kainama yang ditahan di Rutan militer Waena meninggal dunia setelah sebelumnya mengalami sesak nafas dan sakit pada dada sehingga dievakuasi ke RS. Dian Harapan.

"Setibanya di IGD RS. Dian Harapan, selanjutnya Kapten Inf DK ditangani dokter jaga untuk mendapat penanganan medis darurat (pompa jantung,red) namun pernapasan tetap berhenti tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," ungkap Kapendam.

Saat ini, lanjut ia, jenazah masih berada di kamar jenazah RS. Dian Harapan. 

Untuk diketahui, kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan almarhum Kapten Inf Dominggus Kainama saat ini telah masuk tahap persidangan.

Dimana almarhum bersama empat tersangka lainnya yakni Praka Pargo Rumbouw, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan dan Pratu Robertus Putra, menjalani persidangan di Pengadilan Militer III- 19 Jayapura. Sedangkan untuk satu tersangka lainnya, Mayor Inf Hermanto Fransiskus Dakhi akan menjalani sidang terpisah di Mahmilti Surabaya.

Selain keenam tersangka, empat warga sipil juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain, APL, DU, R dan RMH akan disidangkan di Pengadilan Negeri Mimika.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan potongan tubuh manusia yang dibuang di sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, yang setelah diidentifikasi sama dengan ciri ciri warga Nduga yang dinyatakan hilang oleh keluarganya.

Keempat korban yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi dan Atis Tini diduga sebagai simpatisan KKB Nduga yang hendak membeli senjata dari para tersangka. 

Polisi menyebut motif pembunuhan ini adalah perampokan dengan modus merekayasa pembelian senjata api.(Irn)