Jayapura,semuwaberita.com- Seorang pemuda bernama Jovi Seran (35) tewas setelah dianiaya pelaku berinisial BJ(36). Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Raya Holtekamp, tepatnya di dekat Gereja Et Labora Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Jumat (20/01/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIT.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Muara Tami AKP Cornelis Dima, S.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya (Minggu 22/01/2023 malam) membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menyebut korban meninggal setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Ramela Koya Barat. Sementara untuk pelaku sudah diamankan di Mapolsek Muara Tami untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Cornelis menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika keduanya yang sedang mengedarai mobilnya masing-masing datang dari arah Kota Jayapura menuju Holtekamp.
"Posisi mobil pelaku berada di belakang mobil korban, dan saat hendak didahului korban tidak memberikan jalan sehingga membuat pelaku emosi," ungkap Kapolsek.
Ketika sampai di lokasi kejadian, mobil pelaku kemudian melambung korban dan menghadang korban.
Pelaku BJ
"Keduanya kemudian turun dari mobil, dan terjadi cekcok mulut. Hingga korban yang saat itu dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, mencabut pisau jenis sangkur dan seketika itu juga pelaku langsung memukul korban menggunakan tangannya sebanyak satu kali dibagian rahang sebelah kiri sehingga korban terjatuh," beber Kapolsek.
Saat itu, lanjut Kapolsek, tidak ada saksi yang melihat perkelahian keduanya. Melihat korban terjatuh dan pingsan, pelaku langsung membawanya ke Pos Polisi Holtekamp untuk kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Ramela Koya Barat guna mendapatkan perawatan medis.
"Kami pun atas persetujuan pihak keluarga telah melakukan otopsi terhadap jasad korban yang dilakukan oleh petugas di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja dengan dipimpin Dr. Jimmy Sembay, Sp. F bersama tim guna mengungkap penyebab kematian korban," jelasnya.
Dari hasil otopsi diketahui penyebab kematian korban karena adanya trauma tumpul di puncak kepala.
"Pihak keluarga korban juga telah membuat laporan polisi atas kejadian tersebut, dan pelaku BJ jyga telah kami amankan. Kami masih akan mendalami secara intensif kejadian penganiayaan yang sebenarnya terhadap pelaku," tegas Kapolsek.
Akibat perbuatannya, disangkakan dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Irn)