Massa Seruduk Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Tuntut Pencabutan Perda Kampung Adat

Redaksi | Rabu, 25 Januari 2023 - 07:46 WIB
Massa Seruduk Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Tuntut Pencabutan Perda Kampung Adat
Massa perwakilan masyarakat adat saat berunjuk rasa di halaman kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (24/01/2023)/foto:Irfan
-

Sentani,semuwaberita.com- Puluhan massa yang merupakan perwakilan dari 5 kampung adat di wilayah Kabupaten Jayapura menyeruduk kantor DPRD setempat, pada Selasa (24/01/2023) siang.

Mereka menuntut pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Kampung Adat yang dinilai banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Jayapura dan menutup ruang demokrasi.

Massa membawa pamflet dan berorasi di halaman kantor DPRD, kompleks perkantoran gunung merah, Sentani.

Dalam orasinya, massa menuntut DPRD Kabupaten Jayapura segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar turun ke 14 Kampung Adat guna mendengar aspirasi masyarakat dan juga segera mengaudit keuangan kampung adat 2 tahun ke belakang bersama Irwil Kabupaten Jayapura.

Unjuk rasa sempat memanas karena tak ada satupun pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang menerima massa pendemo, sehingga Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Derek Wouw yang awalnya menerima pendemo langsung memerintahkan staf untuk menghubungi para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jayapura.

Jhon Mauridz Suebu, koordinator aksi, mengatakan, unjuk rasa melibatkan enam kampung adat dari 14 Kampung Adat di empat wilayah pembangunan yang ada di Kabupaten Jayapura. 

Tujuan aksi demo ini untuk menolak adanya kampung adat, karena pihaknya menemukan ada kejanggalan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Jayapura.

"Kalau memang diberlakukan kampung adat, maka kami akan menolak dengan keras pesta demokrasi di wilayah Kabupaten Jayapura. Kita hidup di dalam bingkai NKRI yang notabene ada lambang Garuda di dada kita, terus kenapa mau dibuat kampung adat, apakah kalian tidak kasihan dengan masyarakat Non Papua dan mau kemana mereka," tegas pria yang akrab disapa JMS ini.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Drs. H. Muhammad Amin dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura Clief W. Ohee.

"Kami perlu sampaikan disini, begitu perda sudah menjadi aturan itu ada di bapak bupati (sebelumnya) dan kekurangannya adalah peraturan daerah itu tidak diberikan kepada kami. Tujuan kami membentuk perda kampung adat untuk meminimalisasi dan memberikan hak-hak kepada tua-tua adat. Tetapi, kalau itu diputarbalikkan bisa bahaya," ujar Muhammad Amin.

"Terkait perda kampung adat ini, minta maaf saya juga belum tahu. Jadi, aspirasi dari bapak-bapak ini kami akan tampung dan kami akan berbuat yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Jayapura. Kemudian, nanti akan kami bahas bersama dan bila perlu kita akan buatkan pansus guna kita bahas bersama-sama," tegasnya.(Irf)