Sentani,semuwaberita.com- Selama kurun waktu 2 minggu, Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A.Maclarimboen, S.I.K., M.H dalam keterangan persnya, di Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Rabu (22/02/2023) pagi menyebut 3 kasus ganja yang berhasil diungkap yaitu kasus pada tanggal 6,11 dan 19 Februari.
"Dalam tiga kasus ini memiliki ciri berbeda antara satu dengan yang lainnya," ungkap Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Alfrit B. Nadek, S.H., M.H., Kasie Humas Iptu Priyono dan KBO Sat Resnarkoba Ipda Aswan Syarif. SH.
Kapolres menjelaskan, kasus pertama yang diungkap yaitu pada 6 februari dengan menangkap pelaku berinisial YAK (31) di Sentani, dengan barang bukti ganja seberat 379 gram.
"Kasus ini kemudian dikembangkan dan pada tanggal 13 Februari, kami kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial BY (32). Ia ditangkap sesaat setelah keluar atau bebas dari Lapas Makassar yang merupakan residivis di kasus yang sama," ungkap Kapolres.
Pelaku BY (32) bahkan diketahui sebelumnya merupakan warga binaan Lapas Narkotika Doyo, namun dipindahkan ke Lapas Makassar.
"BY (32) ini berperan sebagai pengatur atau pemesan barang saat berada di dalam Lapas, tidak hanya di Kabupaten Jayapura, dia juga turut mengatur peredaran ganja di Sentani, Kota Jayapura, Wamena hingga Manokwari Papua Barat," beber Kapolres.
Kasus kedua, pada 11 Februari, polisi telah menangkap seorang pria berkewarganegaraan PNG dengan barang bukti ganja seberat 1,3 kg yang di simpan di salah satu rumah.
"Dari hasil penangkapan pelaku berinisial KY (29) di Sentani Timur, kami menyita sebanyak 96 bungkus plastik bening narkotika jenis ganja, dengan berat total 1,3 kg," jelasnya.
Lalu untuk kasus ketiga yaitu pada 19 Februari, dengan pelaku berinisial SIR (25),
"Dari informasi yang diperoleh kami juga berhasil mengamankan pelaku berinisial SIR (25) di salah satu hotel yang ada di Sentani, dari pelaku tersebut berhasil diamankan 447 gram narkotika jenis ganja, yang dibungkus di dalam 8 plastik ukuran besar," aku Kapolres.
Dari pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa 2 senjata air shoft gun, 2 buah panel solar sell, dan 4 unit handphone. Dimana barang - barang ini sebagai alat transaksi yang akan ditukarkan dengan ganja (barter).
"Jadi tidak hanya itu dari pelaku juga didapati satu pohon ganja yang masih kecil ditanam pada median koker dan sebungkus plastik berukuran sedang berisikan biji ganja," terangnya.
Kini ketiga pelaku yaitu Yak, KY dan SIR sudah menjadi tersangka dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para pelaku kami jerat dengan pasal 111 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," tegas Kapolres.(Irn)