Sentani,semuwaberita.com- Penyidik Satuan Reserse Krimiminal Polres Jayapura menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang sopir lajuran Trans Jayapura - Wamena, yang terjadi di Distrik Airu, 24 Februari 2023 lalu.
Rekontruksi digelar di halaman Mapolres Jayapura, Kamis, 13 April siang dengan menghadirkan keempat pelaku berinisial SP (21), DA (28), YW (57), dan YK (21).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sugarda A.B. Trenggono, S.TK., MH menyebut, ada 17 adegan dalam rekontruksi.
"Dimulai dari bagaimana korban bertemu dengan pelaku, hingga korban meninggal dunia dan akhirnya dibuang ke Sungai Mambramo dari atas jembatan Meteor, yang dilakukan keempat pelaku," sebut Iptu Sugarda.
Ia menambahkan, untuk korban hingga saat ini jenazahnya belum ditemukan, meski pihak Bazarnas dan Sat Pol Airud Polres Jayapura terus berupaya melakukan pencarian di seputaran sungai Mamberamo,
"Dari kasus ini ada beberapa barang bukti yang telah kami amankan, diantaranya satu buah kayu, sebilah pisau badik dan senter," bebernya.
Adapun pasal pidana yang dikenakan untuk menjerat pelaku, lanjut Sugarda, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus meninggalnya sopir lajuran berinisial H (38) berawal ketika korban bersama rekan sopir lainnya hendak menuju Wamena. Namun kemudian dipalang di daerah Kampung Malili, Kabupaten Yalimo oleh warga setempat karena dituding sebagai penculik anak.
Selain kendaraan truknya dirusak, warga juga menganiaya para sopir.
Kondisi itulah yang membuat korban berusaha melarikan diri dengan masuk ke dalam hutan dan akhirnya tiba di kamp PT. Yasa yang ada di Distrik Airu, Kabupaten Jayapura.
Sayangnya saat ingin meminta pertolongan di Kamp tersebut, korban justru dianiaya oleh keempat pelaku. Selanjutnya korban yang sudah tidak berdaya dibawa ke jembatan meteor. Disana korban kembali dianiaya, bahkan pelaku YK menusuk korban sebanyak dua kali di bagian dada.
Setelah itu untuk menghilangkan jejak, para pelaku kemudian membuang korban ke sungai Mamberamo. Hingga saat ini jasad korban belum ditemukan.**