Hendak Melarikan Diri, Residivis Pelaku Curas dan Rudapaksa di Jayapura Dilumpuhkan Timah Panas

Redaksi | Minggu, 23 Juli 2023 - 17:17 WIB
Hendak Melarikan Diri, Residivis Pelaku Curas dan Rudapaksa di Jayapura Dilumpuhkan Timah Panas
Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota menangkap pelaku curas dan rudapaksa yang ternyata seorang residivis/Humas Polresta Jayapura
-

Jayapura, semuwaberita.com - Seorang residivis berinisial OM alias Opi (27) terpaksa dilumpuhkan timah panas, karena melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap oleh tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota.

Penangkapan dilakukan di seputaran Abepura, Kota Jayapura, Sabtu (22/07/2023) dini hari.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H, Minggu (23/07) siang mengatakan, pelaku ditangkap karena telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi 15 Juli 2023 lalu.

"OM diciduk berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi nomor : LP / B / 719 / VII / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Juli 2023 tentang Curas dan Pemerkosaan," kata Oscar.

Ia menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan awal, OM membenarkan bahwa dirinyalah pelaku Curas dan Pemerkosaan dalam kejadian yang dilaporkan tersebut.

"OM mengakui perbuatannya, dimana saat kejadian dirinya masuk ke dalam rumah korban melalui loteng, dan saat berada di dalam rumah ia menemukan korban kemudian langsung mengancam korban menggunakan sebuah pisau," jelas Oscar soal kronologis kejadian curas dan rudapaksa yang dilakukan pelaku.



Karena takut dengan ancaman OM, korban pun menerima perlakuan pelaku merudapaksa dirinya.

"Karena dibawah ancaman korban kemudian dirudapaksa oleh pelaku, usai melampiaskan hasratnya, OM kemudian memaksa korban untuk memberikan barang-barang berharga milik korban,"  terangnya.

Barang berharga milik korban yang berhasil digasak oleh OM yakni berupa 6 untai Kalung, 6 pasang Anting-anting, 15 Cincin termasuk yang ada berliannya, 6 buah Gelang, 4 Jam Tangan merk Michael Cross, 3 buah Handphone dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah.

"Barang bukti yang berhasil dari tangan OM hanya beberapa, sementara sisanya menurut pengakuannya telah diserahkan ke temannya, hal tersebut sedang kami dalami melalui penyelidikan oleh tim Resmob," terangnya lagi.

Oscar menambahkan,  saat mengumpulkan barang bukti di tempat penyimpanannya OM, dirinya sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.

"Namun dengan tindakan tegas terukur, OM kemudian berhasil dihentikan dengan melayangkan timah panas pada kaki sebelah kirinya," imbuhnya.

OM diketahui sudah 4 kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan dengan putusan ingkrah dari Pengadilan, tindak pidana yang dilakukannya antara lain yakni 1 kasus pembunuhan dan 3 kasus curanmor.(Irn)