Jayapura, semuwaberita.com - OM alias Opi, pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Rudapaksa terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di seputaran Abepura pada 15 Juli 2023 lalu, ternyata seorang penjahat kambuhan atau residivis. Berdasarkan catatan kriminalnya diketahui pelaku sudah 4 kali dipenjara atas kasus pidana yang berbeda beda.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura, Rabu (26/07/2023) menerangkan, motif dari perbuatan rudapaksa yang dilakukan pelaku adalah untuk memenuhi atau memuaskan hasrat birahinya, serta ingin menguasai barang berharga milik korban yang diketahui pada saat kejadian, tengah sendiri dirumahnya.
"Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku ternyata sudah melakukan pengamatan di sekitar lokasi rumah korban, termasuk mencari tahu cara masuk ke dalam rumah untuk melakukan aksinya," terang Kapolresta yang dalam kesempatan itu didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kabag Ops Kompol M.B.Y. Hanafi, S.H., S.I.K., M.H, Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H dan Kasi Humas Iptu Muh. Anwar.
Lebih lanjut ungkap Victor, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui atap, dengan membobol loteng atau plafon rumah korban.
"Korban sedang sendiri di dalam rumah, suaminya sedang di luar kota, pelaku pun dengan gampang dapat melakukan aksi bejatnya tersebut. Dimana saat masuk ke dalam rumah, korban sempat lari bersembunyi di dalam kamar mandi namun dikejar oleh pelaku hingga pintu kamar mandi di dobrak oleh pelaku," jelasnya.
Ketika pintu terbuka, pelaku pun langsung mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang lalu menyetubuhi korban.
"Usai memenuhi hasratnya, pelaku langsung meminta korban menunjukkan barang-barang berharga milik korban dan langsung dibawa oleh pelaku," sambungnya.
Dilumpuhkan Timah Panas
Mendapati laporan korban, tim Resmob Numbay langsung melakukan penyelidikan secara maksimal hingga mengetahui keberadaan pelaku.
"Namun disaat hendak membekuknya, pelaku melakukan perlawanan dan secara tegas dan terukur anggota kemudian melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kakinya," kata Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pelaku OM alias Opi diketahui merupakan seorang residivis, yang sudah 4 kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan.
Dimana dirinya baru saja keluar lapas pada bulan Juni 2023.
Perbuatan pidana pertamanya yakni tahun 2016. Saat itu pelaku terlibat pengeroyokan yang menyebakan korbannya meninggal dunia. Pelaku jalani hukuman 2 tahun 6 bulan.
Kasus kedua tahun 2018, yaitu Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan vonis 1 tahun 6 bulan.
Ketiga Curat tahun 2019 divonis 2 tahun 6 bulan, dan yang terkahir pada 2021 dengan kasus Curat dan divonis 2 tahun 6 bulan.(Irn)