Gelapkan Bansos Covid-19 di Keerom, Tiga Pengemudi Truk Dicokok Polisi

Redaksi | Sabtu, 30 Mei 2020 - 20:53 WIB
Gelapkan Bansos Covid-19 di Keerom, Tiga Pengemudi Truk Dicokok Polisi
Truk yang digunakan para pelaku untuk menggelapkan beras bansos Keerom/Polres Keerom
-

JAYAPURA, semuwaberita.com – Satuan Reskrim Polres Keerom menangkap tiga pengemudi truk lantaran terpantau menggelapkan beras yang diangkut dari gudang Bulog Jayapura.

Beras tersebut merupakan bantuan sosial di tengah bencana Covid-19 yang rencananya akan dibagikan kepada warga Kabupaten Keerom.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Sabtu (30/5/2020) mengatakan, ketiga pelaku ditangkap saat dalam perjalanan dari Kota Jayapura menuju Keerom, tepatnya di Jalan Poros Arso VII, Jumat (29/5/2020) kemarin.

Identitas ketiga pelaku yakni YB (40), SDB (25), dan MS (51) warga Kota Jayapura.

"Penangkapan berawal dari informasi dari warga bahwa ada oknum masyarakat yang ditugaskan mengangkut beras tiga truk dari gudang Bulog Jayapura dan dibawa ke Keerom untuk di berikan kepada masyarakat terdampak Covid–19," kata Kamal, Sabtu (30/5/2020) malam.

Kamal menuturkan, saat ditangkap dan dilakukan pengecekan, polisi menemukan beberapa karung beras tak sesuai dengan berat semestinya.

Ketiga pelaku kemudian diperiksa dan ditemukan adanya dugaan penyalagunaan Bansos. Selanjutnya, ketiganya ditahan. 

Sementara barang bukti tiga unit dump truck berisi 26 karung beras seberat 1,3 ton disita polisi untuk bukti penyidikan. Demikian juga uang tunai hasil penjualan beras senilai Rp5.600.000.

"Pemeriksaan awal diketahui ketiga pelaku menjual beras dengan cara mengurangi isi dari beberapa karung dan mendapatkan uang sebesar Rp1,6 juta, kemudian menurunkan beras sebanyak 5 karung ke salah satu warung di Koya," beber Kamal.

Selain itu, sebanyak 10 karung beras dititipkan ke salah satu keluarga pelaku untuk dijual. Hasil penjualan diketahui senilai Rp4 juta.

Ada pun modus yang digunakan pelaku yaitu mengurangi isi karung dengan menggunakan gancu, saat truck berhenti di sebuah lokasi yang telah ditentukan dalam perjalanan. Beras kemudian dimasukkan ke dalam karung kosong yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Kini, sebanyak tujuh orang saksi tengah diperiksa polisi untuk mengungkap kasus ini. Sementara ketiga pelaku tengah ditahan di dalam sel Mapolres Keerom.

"Anggota kami masih berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Keerom terkait mekanisme pengiriman Bansos guna mengungkap kasus ini," jelas Kamal.

Atas perbuatannya pelaku dijerat opasal pasal 78 jo pasal 65 UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19," imbaunya. (Hara)