Jayapura, semuwaberita.com - Polda Papua menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Mapolda Papua, Selasa (15/08).
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Kompol Diaritz Felle, S.I.K. juga turut dihadirkan lima orang tersangka beserta barang bukti.
Kompol Diaritz Felle dalam keterangannya menyatakan, untuk pengungkapan kasus pertama yakni dengan tersangka berinisial AH.
“Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku AH diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan memfasilitasi pertemuan antara seorang korban, TM dengan seorang pemesan via WhatsApp. AH kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Jayapura, di mana transaksi uang terjadi,” jelas Kompol Diaritz.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan, dimana berkas perkaranya telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua untuk diteliti.
Perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI no 21 tahun 2007 ttg pemberantasan TPPO.
Lalu kasus kedua, yakni melibatkan GRS dan MJ. Keduanya diduga berperan sebagai mucikari atau pejual jasa seks komersial melalui salah satu aplikasi kencan.
“Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Papua berhasil mengamankan keduanya dan mengidentifikasi dua korban yang terlibat dalam transaksi ini. GRS dan MJ akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TPPO,” terang Diaritz.
Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, yakni memasang foto profil korbannya di salah satu aplikasi kencan dengan tujuan untuk menarik tamu atau pelanggan.
"Saat ini berkas perkara keduanya, sementara masih dalam penyusunan oleh Penyidik untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua," ungkapnya.
Lalu kasus terakhir yang masih dalam proses penyidikan yakni dengan tersangka AIS dan FS. Kedua tersangka ini juga diduga berperan sebagai mucikari, yang merekrut perempuan untuk memberikan layanan seks kepada tamu melalui salah satu aplikasi kencan.
“Penyelidikan telah mengungkap peran keduanya dalam tindakan tersebut, dan mereka akan menghadapi tuntutan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Diaritz
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 296 KUHPidana, Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, mengandung ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta rupiah. Selain itu, Pasal 296 KUHPidana mengancamkan hukuman 1 tahun 4 bulan.
"Semua kasus ini menunjukkan komitmen Polda Papua dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan banyak pihak," kata Diaritz.
"Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta yang mungkin terkait dengan praktik TPPO di wilayah hukum Polda Papua," tegasnya.(Irn)