Usai Dibebaskan dari Tahanan, 30 Warga PNG Akhirnya Dipulangkan ke Negaranya

Redaksi | Kamis, 04 Juni 2020 - 17:13 WIB
Usai Dibebaskan dari Tahanan, 30 Warga PNG Akhirnya Dipulangkan ke Negaranya
Proses pemulangan 30 warga negara Papua Nugini lewat PLBN Skouw, Rabu (3/6/2020)/Humas Polresta Jayapura
-

JAYAPURAsemuwaberita.com – Sebanyak 30 warga negara asing asal Papua Nugini dipulangkan lewat Pos Lintas Batas Negara (PBLN) Skouw di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Rabu (3/6/2020).

Mereka dipulangkan usai menjalani masa tahanan atas kasus pelanggaran Kemimigrasian.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kapolsubsektor Skouw Iptu Kasrun mengatakan, pemulangan 30 warga negara Papua Nugini ini dikawal ketat aparat gabungan Polri dan TNI. Sebelumnya, mereka telah menjalani pemeriksaan Covid-19 dan dinyatakan aman.

“Tadi proses pemulangan 30 warga negara asing ke negara PNG melalui pos lintas batas berjalan lancar tanpa ada gangguan sedikit pun,” kata Iptu Kasrun, Rabu (3/6/2020) sore.

Dia menjelaskan, 25 dari 30 orang warga negara asing asal PNG yang dipulangkan tak lain lantaran teribat kasus keimigrasian. Mereka tidak memiliki dokumen lengkap saat memasuki wilayah Indonesia.

“Masa tahan mereka sudah selesai pada Mei 2020 lalu, namun baru dipulangkan saat ini setelah tertahan lantaran faktor Covid-19,” jelasnya.

Kasrun menambahkan, proses pemulangan 30 warga negara tetangga itu disaksikan langsung oleh beberapa instansi terkait. Baik dari TNI-Polri serta Konsulat RI di Vanimo PNG, Keimigrasian, serta Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Provinsi Papua.

“Tugas kami hanya melakukan pengamanan untuk memastikan semuanya berjalan lancar tanpa ada kendala,” kata Kasrun. (Hara)