Polisi Tangani Kasus Penganiayaan Seorang Pendeta di Bokondini Tolikara

Redaksi | Sabtu, 02 Desember 2023 - 07:35 WIB
Polisi Tangani Kasus Penganiayaan Seorang Pendeta di Bokondini Tolikara
Personil Polsek Bokondini dan Koramil sedang mengantar korban penganiayaan di Puskesmas Bokondini Tolikara/Humas Polda Papua
-

Jayapura, semuwaberita.com – Polisi dari Polsek Bokondini Polres Tolikara, tengah menangani kasus penganiayaan berat terhadap pendeta Yevori Abamy, yang terjadi di kompleks Pasar Mama-Mama Distrik Bokondini pada Jumat (01/12/2023).

Korban dianiaya oleh seorang pria berinisial AP dengan menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan luka robek dibagian pipi hingga ke bibir korban.

Kapolres Tolikara, AKBP Achmad Fauzan, S.Ag, saat dikonfirmasi, Sabtu (02/11/2023) pagi membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kapolsek Bokondini Iptu Remi Kogoya, pelaku tiba tiba menyerang korban.

"Saat itu pelaku AP datang dari arah Bandara dengan membawa sebilah parang dan bertemu dengan Pdt. Yevori Abamy," jelasnya.

“Saat korban hendak menyapanya, pelaku tidak merespons dan langsung melakukan serangan dengan parang yang menyebabkan luka pada bagian pipi kiri hingga bibir korban sepanjang sekitar 15 cm," sambung Kapolres.

Karena diserang secara tiba tiba, korbanpun langsung berteriak meminta pertolongan.

"Pelaku yang merasa terancam oleh kejaran warga yang membawa batu dan kayu, kemudian menyelamatkan diri ke rumah Lurah Bokondini, Ham Pegawak," ungkap Kapolres.

Setelah menerima laporan kejadian penganiayaan itu, personil Polsek Bokondini dibantu personel Koramil setempat, langsung mendatangi kediaman Lurah Bokondini dan berhasil mengamankan pelaku.

Lebih jauh ungkap Kapolres, pihaknya telah melakukan olah TKP awal serta mengunjungi korban yang dirawat di Puskesmas Bokondini.

“Korban akan dirujuk ke RSUD Wamena Kabupaten Jayawijaya untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut," terangnya.

Pelaku yang sudah dijadikan tersangka dikenakan pasal pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

"Pastinya kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.(Irn)