Jayapura, semuwaberita.com – Polres Jayapura amankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pembakaran sejumlah kantor Dinas pemerintahan Kabupaten Jayapura dan sebuah alat berat di jalan Kemiri, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi, Sabtu (09/12/2023) membenarkan pengungkapan pelaku pembakaran kedua kantor milik Pemda Jayapura dan pembakaran alat berat.
Kabid Humas membeberkan, pelaku berinisial AR (22) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan aksinya pertama kali dengan membakar Kantor Kementerian Agama yang berada di kawasan perkantoran pemerintahan Kabupaten Jayapura, pada Kamis 31 Agustus 2023 lalu.
“Menurut laporan dari Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, dari pengakuan tersangka membakar kantor Kementerian Agama, awalnya dengan berjalan kaki menuju salah satu bengkel untuk mengambil ban bekas. Kemudian menuju kantor Bupati Jayapura melewati pagar samping kanan kantor," bebernya.
“Sekitar pukul 21.00 wit, tersangka masuk melalui tembok pagar yang telah jebol dan selanjutnya tersangka membakar ban bekas tersebut serta menaruhnya di outdoor AC bagian belakang Kantor Kementrian Agama,” sambung Benny.
Usai membakar Kantor Agama, lanjut Benny, tersangka kembali mengulangi aksinya, pada 28 Oktober 2023 sekira pukul 3 dini hari, dengan membakar Kantor Bupati Jayapura yakni Gedung A, Gedung D dan Kantor Litbang.
“Tersangka melakukan aksinya dengan modus yang sama yaitu membawa ban bekas, selanjutnya pelaku membawanya melewati pagar samping kanan Kantor Pemda Jayapura dan membakar ban tersebut serta menaruhnya di atas kursi busa yang berada di Lorong Gedung A lantai 2,” jelasnya.
Sedangkan, untuk pembakaran excavator, Kabid Humas menjelaskan kejadian bermula saat pelaku pulang setelah mandi di bendungan kali Kemiri dan melihat excavator yang sedang terparkir sehingga muncul niat pelaku untuk membakarnya.
“Melihat excavator dalam keadaan kosong, pelaku menuju alat berat tersebut dan kemudian mengambil korek api dari sakunya dan mengarahkan korek api yang menyala tersebut kea rah kursi excavator,” terang Benny.
Saat ini tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Jayapura untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Benny.(Irn)