Pelaku Pembakaran Kantor Bupati Jayapura Ternyata Seorang Mahasiswa dan Aktivis KNPB

Redaksi | Senin, 11 Desember 2023 - 13:08 WIB
Pelaku Pembakaran Kantor Bupati Jayapura Ternyata Seorang Mahasiswa dan Aktivis KNPB
AL (22) pelaku pembakaran gedung dinas di komplek perkantoran Kabupaten Jayapura telah ditahan di ruang tahanan Polres Jayapura/Istimewa
-

Jayapura, semuwaberita.com – Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura berhasil menangkap salah satu pelaku pembakaran gedung di kompleks pemerintahan Kabupaten Jayapura.

Pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka berinisial AL (22) mengaku melakukan aksinya seorang diri.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen dalam keterangan pers di Mapolres Jayapura, Senin (11/12/2023) pagi mengatakan, tersangka merupakan seorang mahasiswa aktif dan juga sebagai salah satu anggota militan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang terlibat dalam beberapa kejadian di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.

"Pelaku ini adalah seorang mahasiswa aktif di salah satu universitas di Kota Jayapura dan memiliki beberapa alamat baik di Kota Jayapura maupun Sentani,” ungkap Kapolres.

Selain itu, lanjutnya, pelaku adalah anggota militan KNPB yang terlibat dalam beberapa aksi di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura seperti aksi demo tolak otsus dan aksi demo pembebasan Victor Yeimo.

Kapolres membeberkan motif dari aksi pembakaran yang dilakukan hanya karena sakit hati dengan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah Kabupaten Jayapura.

“Dari pengakuannya, pelaku mengaku membakar beberapa kantor pemerintah ini karena kecewa dengan kebijakan pemerintah daerah. Namun kita akan dalami poin-poin apa saja yang membuat pelaku sakit hati sehingga membakar kantor pemerintah,” beber Kapolres.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam aksi pembakaran ini, karena diduga kuat pelaku tak melakukan pembakaran seorang diri.

“Untuk saat ini baru ada satu orang yang diamankan, namun untuk pengembangan kita masih terus bekerja karena diduga ada yang membantu pelaku. Pelaku ini kurang kooperatif dalam memberikan keterangan, sehingga sampai saat ini belum kita ungkap pelaku lainnya,” ungkap Kapolres.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di rutan Polres Jayapura untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku AL (22) dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP junto pasal 64 tentang pembakaran dan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.(Irn)