SENTANI, semuwaberita.com - Lintas Paguyuban Nusantara Provinsi Papua menolak tegas aksi dukungan pembebasan tujuh terdakwa kasus kerusuhan Jayapura, yang direncanakan akan menjalani sidang putusan pada hari ini, Rabu (17/6/2020) di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur
Tujuh terdakwa yakni Buchtar Tabuni, Agus Kossay, Steven Itlay, Fery Kombo, Hengky Hilapok, Irwanus Uropmabin, dan Alex Gobay dituntut oleh jaksa dengan hukuman bervariasi dari 5 hingga 17 tahun penjara.
Koordinator Lintas Paguyuban Nunsatara se-Provinsi Papua, Ir. H. Junaedi Rahim, IAI, dalam konferensi pers, di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (16/6/2020) menuturkan tema konferensi yakni 'Melawan Lupa Kasus Kerusuhan Papua'
“Kenapa disebut melawan lupa, karena medio Oktober 2019 lalu itu kami meminta ada perlakuan adil kepada kita yang dikatakan kerukunan nunsatara yang ada di Papua ini. Yang mana, kita ini adalah korban kerusuhan rasis. Baik itu yang ada di Jayapura maupun di Wamena,” kata Junaedi Rahim yang mewakili KKSS Provinsi Papua
Menurutnya, akhir-akhir ini banyak di media massa begitu derasnya permintaan dari saudara-saudara kita Orang Asli Papua, baik itu dari organisasi masyarakat maupun kerukunan yang menginginkan pembebasan dari 7 orang terdakwa tersebut.
"Sehingga hal ini bertentangan dengan surat pernyataan sikap yang kami ajukan kepada bapak Presiden, karena yang kita inginkan adalah para pelaku atau seluruh yang terlibat dalam kerusuhan itu harus dihukum,” tegas Junaedi
Menurutnya, dalam menyikapi rentetan kejadian yang terjadi secara beruntun diatas Tanah Papua ini adalah tindakan yang patut disikapi oleh Lintas Paguyuban Nunsatara di Papua.
“Kami cinta akan kedamaian diatas tanah Papua, serta menolak semua tindakan kekerasan yang bertentangan dengan hukum dan HAM. Belum lepas dari ingatan peristiwa pembakaran rumah dan toko di Kota Jayapura pada tanggal 29 Agustus 2019 lalu, kemudian penyerangan, pembakaran, pengusiran dan pembunuhan keji di Wamena pada 23 September 2019 lalu, dan aksi aksi keji lainnya," urai Junaedi
Peristiwa ini, akunya, meninggalkan luka yang mendalam dan belum bisa terobati oleh Lintas Paguyuban Nunsatara Provinsi Papua. Bahwa dari seluruh kejadian diatas mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan harta benda yang tidak sedikit jumlahnya. Bahkan traumatik terhada korban yang memperlihatkan dan menunjukkan penghargaan terhadap satu nyawa masyarakat sudah tidak mempunyai nilai dan harga lagi.
“Kami dari Lintas Paguyuban Nunsatara menolak pembebasan tanpa syarat terhadap 7 terdakwa otak kerusuhan yang saat ini berproses hukum, apabila terbukti bersalah. Kami mengutuk keras segala tindakan penganiayaan, pengrusakan dan kekerasan, karena tindakan itu bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.
“Kami juga menolak perbuatan atau tindakan anarkis, bahkan kebiadaban oknum tertentu baik itu perorangan maupun kelompok dalam penyelesaian masalah,” tegasnya lagi
Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, untuk tetap memberikan perhatian serius kepada semua korban kerusuhan. Baik itu, moril maupun materiil yang menelan korban jiwa dan materi milyaran rupiah, serta mengakibatkan eksodus puluhan ribu orang.
Senada dengan hal itu, anggota Lintas Paguyuban Nunsatara Provinsi Papua, H. Sarminanto menuturkan, pada prinsipnya warga Lintas Paguyuban Nusantara ini cinta damai, namun sejak dari beberapa tahun terakhir ini selalu terusik.
“Kami sebagai warga yang ada di Papua dari rumpun Nusantara ini cinta damai, namun sejak akhir-akhir tahun ini kami terusik. Jadi kami akan selalu mendengar, melihat dan memperhatikan untuk kepentingan semua warga dan umat," ungkapnya
"Besok (hari ini) kita akan mendengar apa putusannya dari semua paguyuban apa yang terjadi kalau nantinya mereka bebas. Maka kita akan cari upaya hukum terkait kerugian yang selama ini terjadi,” kata Sarminanto yang juga Ketua HKJM Provinsi Papua.
Menurutnya, upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya itu seperti mencari pengacara dan lain sebagainya, karena pihaknya ingin menegakkan kedamaian di Papua.(Irfan)