Miliki Sabu 250 Gram, Tersangka FP Terancam Hukuman Mati

Redaksi | Senin, 08 Juli 2024 - 18:50 WIB
Miliki Sabu 250 Gram, Tersangka FP Terancam Hukuman Mati
Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor Mackbon saat merilis pengungkapan kasus sabu sabu dengan menghadirkan dua tersangka dan barang bukti, Senin (08/07/2024)/iriani
-

Jayapura, semuwaberita.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu sabu yang bernilai miliaran rupiah, dengan pelaku berinisial FP.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon dalam rilis persnya, Senin (08/07/2024) menerangkan, total sabu yang diamankan dari pelaku yakni seberat 250 gram yang disimpan dalam koper di rumahnya kawasan pantai Enggros Abepura.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka kasus sabu sebelumnya berinisial F (27 thn), yang ditangkap dengan barang bukti sabu sabu seberat 252,48 gram, di kawasan pasar Youtefa Abepura, Kota Jayapura, pada Senin, 17 Juni 2024 lalu.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka F, diketahui ia menerima sabu yang dikirimkan dari Makassar itu awalnya sebanyak 500 gram atau setengah kilo. Padahal menurut pengakuannya ia hanya memesan sabu seharga satu juta rupiah dan pesanan itu sudah sejak 6 bulan lalu," ungkap Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear.

Dijelaskan, barang bukti setengah kilogram tersebut dikirim melalui jalur laut, dan pelaku hanya diinfokan oleh pengirim di Makassar melalui handphone terkait lokasi pengambilannya di Jayapura.

Sementara itu, antara pelaku FA dan FP, awalnya tidak saling mengenal. Mereka dihubungkan oleh pengirim yang ada di Makassar. Karena sabu yang datang tidak sesuai pesanan, akhirnya sesuai petunjuk dari pengirim di Makassar untuk sabu yang disimpan FA dibagikan separuhnya kepada FP.

"Karena sudah terlanjur dikirim kepada FA, akhirnya ia menyerahkannya kepada FP sebanyak 250 gram. FP kemudian menyimpan barang sisa sebanyak 250 gram di kos-kosan seputaran Enggros Distrik Abepura," terang Kapolresta.

Sedangkan FA sebelumnya dari total 250 gram yang disimpannya, ada sebanyak 100 gram yang sudah dijual sedangkan 148,2 gram sudah disita Polisi sebagai barang bukti.

"Saat awal menerima barang, pelaku FA ini sudah sempat mengambil sedikit untuk dipakai pribadi," imbuhnya.

"Dari total hampir 400 gram sabu yang disita jika dirupiahkan nilainya mencapai lebih dari dua miliar rupiah," sebutnya.

Kapolresta menambahkan, sejauh ini sebanyak tiga saksi sudah diperiksa. "Kita akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus ini, untuk meminimalisir dan atau mencegah beredarnya narkoba di Kota Jayapura," pungkasnya.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun karena disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(irn)