Jayapura, semuwaberita.com - Salah satu Dosen Universitas Cenderawasih, Marinus Mesak Yaung mengingatkan soal bahaya kampanye hitam di Pilkada Gubernur Papua.
Menurutnya, kampanye hitam sangat dilarang dalam Undang - Undang (UU) Pemilu dan dalam Alkitab yang adalah Firman Tuhan.
Undang undang Pemilu telah menuliskan dengan tegas dan jelas, seseorang atau partai politik peserta pemilu, dilarang melakukan kampanye hitam. Apabila melakukan maka bisa dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah (ketentuan pasal 280, ayat ( 1 ) huruf C dan pasal 521, Undang - Undang Pemilu).
"UU Pemilu sudah jelas menyebutkan black campaign atau kampanye hitam, adalah melakukan penghinaan kepada seseorang, melakukan diskriminasi agama, suku dan adat, ras, dan golongan terhadap calon atau peserta pemilu yang lain," kata Marinus Yaung dalam rilis tertulisnya, Minggu (01/09/2024).
Ia menilai, peserta dan calon Pilkada Provinsi Papua, yang memainkan isu, "saya anak adat Tabi - Saereri, saya anak injil, dan saya beragama Kristen " untuk mendiskriminasikan calon atau peserta Pilkada lain, ini bentuk kejahatan pemilu kampanye hitam.
"Sudah saatnya Bawaslu dan KPU Papua, harus tegas tegakkan hukum dan keadilan dalam proses tahapan Pemilu. Segera lakukan teguran lisan dan tulisan, kepada calon peserta Pilkada Gubernur Papua, yang memainkan kampanye hitam," tegasnya.
Marinus Yaung
Ia juga menegaskan, jika calon peserta tidak mengindahkan teguran Bawaslu dan KPU Provinsi Papua, pinaltikan calon peserta pilkada tersebut, dari tahapan proses pencalonan sebagai peserta Pemilu.
"Bukankah semua komisioner Bawaslu dan KPU Provinsi Papua, adalah warga negara indonesia, baik Papua dan non Papua, islam dan Kristen, serta bukan mayoritas berasal dari Tabi - Saireri?. Tunjukan kalau Bawaslu dan KPU Provinsi Papua bisa menjadi wasit yang adil dan tegas, di tengah rivalitas dua orang calon peserta Pilkada Gubernur Papua," tegasnya lagi.
Selain itu, lanjut ia, kampanye hitam semakin memperburuk wajah pemilu dan demokrasi di Papua, karena disponsor juga oleh tokoh - tokoh Gereja di tanah Papua.
Padahal seharusnya sesuai standar Alkitab atau firman Tuhan, tokoh-tokoh gereja wajib berlaku adil dan non diskriminasi kepada kedua pasangan calon Pilkada Gubernur Papua.
"Kalau tokoh - tokoh Gereja dan aktivis Kristen setuju dan mendukung black campaign atau kampanye hitam, dengan narasi "saya anak adat Tabi-Saireri" dan saya kristen, kamu Islam," maka ini akan menimbulkan pembelahan sosial dalam masyarakat, menghancurkan komunitas umat Tuhan dan Gereja, serta memunculkan kekerasan politik dalam Pilkada," tuturnya.
"Doa saya, Pilkada Gubernur Papua tahun 2024, akan melahirkan seorang Gubernur yang bisa menghadirkan surga di bumi manusia, Provinsi Papua, untuk menghapus air mata kemiskinan dan penderitaan orang Papua," tutupnya.
Untuk diketahui dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua siap bertarung di Pilkada Gubernur Papua yang akan digelar pada November 2024 mendatang. Dua bakal paslon tersebut yaitu pasangan Matius Derek Fakhiri - Aryoko Rumaropen (Mari - Yo) dan pasangan Benhur Tomi Mano - Yeremias Bisay (BTM Yes). (irn)