Polres Jayapura Ringkus Pelaku Pembunuhan Bermotif Cemburu

Redaksi | Senin, 29 Juni 2020 - 20:19 WIB
Polres Jayapura Ringkus Pelaku Pembunuhan Bermotif Cemburu
Kapolres Jayapura berbincang bersama tersangka pembunuhan di jalan Palomo Sentani berinisial AYFL/Istimewa
-

SENTANI, semuwaberita.com - Pelarian AYFL (35) pelaku kasus pembunuhan di Jalan Polomo, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua akhirnya  berakhir. Ini setelah Tim Paniki Polsek Sentani Kota dan Tim Opsnal Cycloop Polres Jayapura berhasil menciduknya di sebuah tempat kawasan Sentani Jayapura, Senin (22/6/2020) lalu

 Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon dalam keterangan persnya, Senin (29/6/2020) mengungkapkan motif pelaku membunuh korban karena dibakar api cemburu. Dimana pelaku tak terima korban yang berinisial HMT (47) menjalin kisah asmara dengan pria lain, DR (41).

Dalam peristiwa ini, HMT meninggal dunia sedangkan DR mengalami luka berat akibat ditikam pelaku

“Pelaku berinisial AYFL ini seorang sopir dan antara kedua korban ini adalah rekan bisnis yang juga ada rasa percintaan. Tetapi dalam bisnis ini juga ada kecemburuan dari pelaku, kemudian pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban HMT dan korban DR yang mengalami luka berat pada tanggal 16 Juni 2020 lalu di Polomo Sentani,” urai Kapolres Jayapura

Pelaku berhasil ditangkap enam hari setelah kejadian yakni Senin, 22 Juni 2020 lalu

“Setelah berhasil menikam kedua korban, pelaku AYFL ini langsung melarikan diri. Kemudian dari Tim Paniki Polsek Sentani Kota dan Tim Opsnal Cycloop Polres Jayapura bergabung untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, dimana semenjak kejadian tersebut kami sudah mengetahui identitas pelaku dan dalam waktu 6 hari akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” ungkap AKBP Victor Dean Mackbon, ketika didampingi Wakapolres Jayapura Kompol Zet Saalino, Kasat Reskrim AKP Yossi Hendrata, dan Kasubbag Humas AKP Katharina H. L. Aya.

Kapolres menguraikan, kejadian pembunuhan (penikaman) bermula ketika pada 16 Juni 2020 lalu, pelaku mencium gelagat adanya hubungan percintaan antara korban HMT dan DR. Saat pelaku AYFL menelpon korban HMT, namun tidak diangkat oleh korban. Ini membuat pelaku langsung emosi. Sehingga pelaku menyiapkan sebilah pisau dan berniat untuk menghabisi kedua korban.

“Korban HMT mendapat luka tusukan di bagian dada sebanyak dua kali sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong. Sedangkan korban DR juga mengalami luka tusuk yang cukup serius dan sampai saat ini masih di rawat di rumah sakit,”ungkap Kapolres.

Lanjut dikatakan, pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi kedua korban, dimana sudah disiapkan sebilah pisau untuk menghabisi keduanya. Namun yang terjadi hanya satu orang diantarannya yang meninggal dunia.

Kapolres Jayapura menjelaskan, korban meninggal dunia berinisial HMT (47) merupakan seorang pengusaha meubel dan korban luka berat berinisial DR (41) ini sebagai penyuplai kayu kepada korban HMT. Sedangkan pelaku ini merupakan sopir dari korban HMT.

“Tetapi mungkin selama proses bisnis yang dilakukan kedua korban ini dibumbui dengan rasa cinta, sehingga timbullah rasa cemburu antara pelaku dengan kedua korban dan ternyata ini yang membuat pelaku sakit hati. Karena pada saat pelaku menghubungi korban HMT dengan niat menanyakan posisinya dan ada sesuatu yang ingin disampaikan, tetapi tidak diangkat-angkat oleh korban. Ternyata kedua korban ini ditemukan oleh pelaku sedang berduaan di dalam satu rumah, sehingga ini yang membuat pelaku berniat untuk melakukan suatu pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

Pelaku AFYL ini ternyata telah memendam perasaannya selama satu tahun terhadap korban DR, namun saat diungkapkan langsung pelaku ditolak oleh korban.

Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 3511 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Irfan)