Cawagub Papua Berinisial YB Dipolisikan Istrinya Kasus KDRT dan Asusila

Redaksi | Kamis, 05 Desember 2024 - 22:41 WIB
Cawagub Papua Berinisial YB Dipolisikan Istrinya Kasus KDRT dan Asusila
Korban GR didampingi Tim Kuasa Hukum saat memberikan keterangan pers terkait kasus KDRT dan Asusila yang dilakukan suaminya, YB salah satu Cawagub Papua/istimewa
-

Jayapura, semuwaberita.com - Calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB dilaporkan oleh istrinya berinisial GR ke Mapolda Papua atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Asusila. GR melaporkan tindakan bejat suaminya ke Mapolda Papua pada Rabu (03/12/2024) lalu.

Dalam konferensi pers di Jayapura, Kamis (05/12/2024), GR membeberkan kronologi kejadian KDRT yang dialaminya dan kasus dugaan asusila yang dilakukan pelaku YB kepada kakak iparnya (saudara perempuan istrinya,red).

"Kejadiannya itu hari Minggu, 1 Desember 2024 dini hari di salah satu hotel yang ada di kota Serui, Kabupaten Yapen," ungkap GR didampingi tim kuasa hukum dari LBH Iustitia Papua Kota Jayapura.

"Saat itu saya dipaksa untuk datang ke hotel, saya tidak tahu sebelumnya kaka perempuan saya sudah ada disana, dan sudah diancam bahkan dipaksa," ungkap korban GR menangis.

Setelah tiba dihotel, GR dipaksa masuk ke kamar dan ia melihat di kamar sudah ada kakak perempuannya dalam kondisi tertidur.

"Saya kemudian dipaksa untuk mengkonsumsi minuman keras dan tidur bersama, tetapi saya menolak kemudian saya dipukul," ungkapnya.

GR sempat melarikan diri pulang ke rumah. Saat dalam kondisi tidur, YB datang dan kembali memukulinya berulang kali hingga jatuh pingsan.

"Jadi masalah ini adalah murni KDRT dan Asusila. Saya harap Polda Papua bisa membantu saya untuk mengusut tuntas kasus ini," tegas pintanya.



Lanjut katanya, perlakuan KDRT bukan baru terjadi tetapi sudah sejak lama, sejak ia membina rumah tangga dengan pelaku.

"Ini merupakan sakit hati saya, yang saya pendam selama bertahun - tahun, saya sabar sebagai seorang istri. Tetapi puncaknya pada tanggal 1 Desember kemarin merupakan puncak rasa sakit hati saya, setelah saya tahu kaka perempuan saya juga dipaksa untuk melakukan hubungan yang tidak semestinya," ungkap GR sambil menahan isak tangis.

Sementara itu, Kuasa hukum GR, Robert Teppy mengatakan, sebagai tim hukum sebagai korban, sesuai amanat undang - undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kami berharap laporan yang sudah masuk di Polda Papua, agar bisa memproses masalah ini.

"Ini murni masalah KDRT dan Asusila, kami tidak membahas tentang Politik. Masalah ini kami sebagai tim hukum korban GR akan kawal sampai tuntas," tegasnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi saat dikonfirmasi media, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya benar. Sementara masih dalam pemeriksaan. Masih kita dalami dulu," singkatnya.(irn)