Dua Bandar Sabu yang Baru Bebas Penjara Ditangkap BNN Papua

Redaksi | Sabtu, 11 Juli 2020 - 05:41 WIB
Dua Bandar Sabu yang Baru Bebas Penjara Ditangkap BNN Papua
BNN Papua saat merilis dua Bandar Sabu di Jayapura, Jumat (10/9)/Hara
-

JAYAPURA, semuwaberita.com - Pemberian asimilasi bagi para narapidana di tengah Covid-19 bukan solusi tepat. Buktinya, masih saja para pelaku kejahatan melakukan perbuatan melanggar hukum.

Terbaru, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua menangkap dua bandar besar Narkotika jenis Sabu di Kota Jayapura, akhir Juni 2020 lalu.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. ZK dengan kepemilikan 137 gram Sabu ditangkap di rumahnya kawasan Distrik Abepura. Tim melumpuhkan kaki pelaku lantaran berusaha kabur.

Sedangkan FS ditangkap tanpa perlawanan di sekitar Waena, Distrik Heram. Sebanyak 10 gram Sabu disita Tim BNN dari rumah FS.

"Barang haram itu masuk dari Kepulauan Riau dan Jambi lewat jasa pengiriman barang. Selanjutnya ke Papua," kata Kepala BNN Provinsi Papua, Brigjen Pol Jackson Lapalonga kepada wartawan, Jumat (10/7/2020) siang.

Jackson mengatakan jika kedua pelaku adalah residivis kasus Narkotika yang mendapatkan asimilasi dari Lapas Narkotika Doyo, pada Maret 2020 lalu. Pemerintah membebaskan kedua pelaku saat penanganan virus Corona saat itu, menjadi fokus utama. Namun BNN mencium gelagat kedua pelaku akan kembali menjalankan peredaran Sabu di Jayapura.

Dari hasil interogasi, ZK akan membagikan 137 gram Sabu itu ke dalam sejumlah paket kecil, lalu mengedarkannya ke beberapa daerah di Papua.

"Kedua pelaku sudah beroperasi sebelum tahun 2014, sebelum mereka ditangkap Polisi. Kami pun telah mengkoordinasikan dengan Kanwilhumkam dan pihak terkait soal bagamana meningkatkan pengawasan di dalam Lapas," ujar Jackson.

Dia menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Hara)