Jayapura. semuwaberita.com - Seorang oknum ASN berinisial RS bersama dua rekannya, H dan R ditangkap Polisi atas dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu sabu seberat lebih dari 100 gram melalui jasa pengiriman barang JNE.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon dalam keterangan persnya di Jayapura, Senin (01/08/2022) mengatakan, kasus penyelundupan sabu bernilai ratusan juta rupiah yang akan dikirim ke Wamena, Jayawijaya tersebut, berawal dari penangkapan salah satu pelaku oleh Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota.
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota di lapangan, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya salah satu pelaku ditangkap," ungkap Kapolresta.
Ia menjelaskan, paket tersebut diambil oleh seorang berinisial DPA yang disuruh mengambil barang tersebut di tempat pengiriman barang di Jayapura, tanpa mengetahui isi paket tersebut. Setelah dikembangkan RS, H dan R akhirnya dibekuk polisi di tempat terpisah, pada Kamis, (28/07/2022) lalu.
"Barang tersebut dikirim dari Makassar," terang Kapolresta.
Saat ini lanjut dia, ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kita masih lakukan pemeriksaan, dugaan kuat barang tersebut akan diedarkan di kawasan pegunungan dan dipakai para pelaku,” jelasnya.
Kaporelresta menambahkan, ketiga dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun atau paling lama seumur hidup. (VM)