Jayapura, semuwaberita.com - Ditemukannya 2 karton berisi 46 paket narkotika jenis ganja di salah satu kantor jasa pengiriman barang, kawasan Entrop Distrik Jayapura Selatan, modus baru peredaran narkoba di Kota Jayapura.
Hal itu dikatakan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, ketika menggelar jumpa pers di Aula Mapolresta, Jumat (02/05/2025) siang.
YW, yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut berhasil dibekuk tim opsnal narkoba Polresta di rumahnya kawasan APO Bengkel, Distrik Jayapura Utara, Rabu (30/04/2025) lalu. Polisi juga berhasul mengamankan ganja siap edar yang dikemas dalam 16 plastik klipper bening ukuran kecil.
"Setelah diinterogasi oleh petugas, dua paket karton berisikan daun ganja kering tersebut rencananya akan dikirim dengan tujuan Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Barat Daya dengan total berat barang bukti sebanyak 1,1 kilogram," ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut kata Kapolresta, hal ini sangat menarik karena merupakan temuan modus baru peredaran narkoba.
"Dari peristiwa temuan barang bukti ganja pada jasa pengiriman, ini menunjukkan bahwa sudah ada modus baru yang digunakan pelaku dalam mengedarkan narkoba, dimana biasanya paket datang dari luar namun kini paket juga bisa dikirim dari dari Kota Jayapura dan tentunya akan menjadi bahan evaluasi selanjutnya dalam melakukan penyelidikan narkoba kedepannya," ungkapnya.
Kapolresta menambahkan, dari keterangan YW, ia mendapatkan barang haram tersebut dari PNG, dan ini merupakan kali ketiga dirinya melakukan pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman.(irn)