Polisi Tangkap Pengedar dan Sabu Bernilai Puluhan Juta di Sentani

Redaksi | Jumat, 17 Juli 2020 - 19:23 WIB
Polisi Tangkap Pengedar dan Sabu Bernilai Puluhan Juta di Sentani
Pelaku beserta barang bukti Sabu saat ditahan di kantor polisi/Humas Polda Papua
-

JAYAPURA, semuwaberita.com - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil membongkar sindikat peredaran Narkoba jenis Sabu bernilai puluhan juta rupiah di Kabupaten Jayapura.

Pengedar berinisial ST (26), warga Kampung Harapan, Sentani Timur, ditangkap pada Kamis (16/7/2020) dini hari. Sebanyak 18 paket Sabu disita polisi dari pelaku.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, penangkapan ST berdasarkan laporan yang diperoleh pihaknya dari warga. ST selama ini dikenal melekat dengan barang terlarang tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan rumah pelaku, anggota polisi menemukan 18 paket Sabu siap edar. Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam bungkusan mue instan.

"Pelaku mengaku menyimpan Sabu di dalam rumahnya. Selanjutnya dilakukan pengeledahan. Pelaku beserta barang bukti pun digelandang ke Dit Resnarkoba Polda Papua," jelas Kamal.

Dia mengatakan, pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik guna pengembangan mendalam. ST sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan diduga merupakan pengedar Sabu yang memiliki jaringan di sejumlah daerah,” bebernya.

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 112 ayat(1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Hara)