Jayapura, semuwaberita.com - Polresta Jayapura Kota secara intens melakukan pencegahan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Setelah sepekan lalu berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja seberat 7,5 kg, kali ini tim Opsnal narkoba Polresta Jayapura Kota kembali membekuk 2 pelaku yang kedapatan membawa ganja seberat 7,4 kilogram, pada Jumat (23/05/2025) pagi.
Penangkapan keduanya, berlangsung dramatis. Dimana tim opsnal terlibat aksi saling kejar kejaran dengan kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Namun pelarian keduanya akhirnya terhenti, tepat di jalan tanjakan ke Kantor Walikota Entrop Distrik Jayapura Selatan. Dua pelaku masing masing berinisial YO (33) dan GM yang diketahui adalah warga Papua Nugini.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/05/2025) siang mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal yang serius dalam mencegah peredaran narkoba di Kota Jayapura.
"Jadi, awalnya tim mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja dalam jumlah besar di seputaran Argapura. Merespon info yang didapat, tim langsung lakukan monitoring di lapangan," ungkapnya.
Selanjutnya, tim berhasil menemukan kedua pelaku yang terlihat sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat disekitaran Argapura pertigaaan misi, pengejaran pun terjadi.
"Saling kejar pun terjadi antara tim opsnal dengan kedua pelaku yang dimulai dari pertigaan misi hingga ke arah Entrop, kedua pelaku sempat melawan jalur satua arah yang dari arah kantor Walikota kemudian naik ke tanjakan hingga akhirnya berhasil diberhentikan oleh tim," ungkap Kasat.
Saat diberhentikan, tim opsnal langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya. Hasil pemeriksaan barang bawaan kedua pelaku tim menemukan barang bukti ganja sebanyak 50 plastik bening ukuran besar, 326 plastik bening ukuran sedang, 1 karung beras ukuran 5 kilogram yang mana semuanya berisikan narkotika golongan I jenis ganja, dengan total berat keseluruhan sekitar 7,4 kilogram.
Kedua pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan langkah-langkah Kepolisian selanjutnya.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat dan cukup bukti telah melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(irn)