Napi Asimilasi Ini Ditangkap Karena Edarkan Sabu dan Miliki Senjata

Redaksi | Kamis, 23 Juli 2020 - 20:31 WIB
Napi Asimilasi Ini Ditangkap Karena Edarkan Sabu dan Miliki Senjata
Polisi saat merilis pengedar Sabu sekaligus pemilik senjata Air Soft Gun ilegal, Kamis (23/7)/Hara
-

JAYAPURAsemuwaberita.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap seorang mantan narapidana yang juga pengedar Narkoba jenis sabu inisial MYT. 

Pria berusia 34 tahun itu ditangkap saat keluar dari salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Distrik Abepura, Kota Jayapura, Selasa (21/7/2020) malam.

Sebanyak 11 paket Sabu dengan berat 80 gram berhasil disita polisi dari tangan dan rumah pelaku. Penangkapan MYT menyusul laporan dari warga atas kepemilikan senjata dan Sabu.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan MYT merupakan jaringan pengedar Narkoba antar provinsi. Sebab, barang terlarang itu didatangkan dari Makassar lewat jasa ekspedisi.

"Pelaku ini juga merupakan mantan narapidana yang bebas setelah mendapat asimilasi dalam pencegahan Covid-19, belum lama ini," kata Gustav kepada wartawan di markasnya, Kamis (23/7) sore.

Pelaku saat ditangkap sedang memegang kemasan Buavita. Setelah diperiksa, polisi menemukan bungkusan kecil berisi Sabu dari dalam Buavita itu. Paket kecil berisi Sabu juga ditemukan polisi dari saku celana MYT.

"Kemudian diinterogasi, dan pelaku mengaku bahwa masih ada Sabu dia simpan di rumahnya yang beralamat di Kampung Tiba-Tiba, Sentani," jelas Gustav.

Penyitaan senjata Air Soft Gun, tutur Gustav, menyusul interogasi lanjutan yang dilakukan pihaknya kepada MYT, setelah digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota.

Pelaku kemudian meminta keluarganya untuk menyerahkan Air Sof Gun itu kepada kepolisian di Gereja GKI Kairos, tempat penyerahan yang disepakati sebelumnya.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, pihaknya masih menelusuri asal usul senjata tersebut. Namun dipastikan Air Soft Gun itu tidak dilengkapi surat resmi.

"Pengakuan MYT, Air Soft Gun ini rencananya mau dibawa ke Papua New Guinea untuk dibarter. Asal usul senjata ini masih kami dalami lantaran belum ada kejelasan dari keterangan pelaku," ujarnya. 

Polisi juga akan melakukan pengembangan soal apakah MYT memiliki jaringan pengedar Narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Papua. 

Atas perbuatannya, MYT dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Hara)