Polres Jayapura Musnahkan 2,7 Kilogram Serbuk Ganja

Redaksi | Rabu, 10 Februari 2021 - 20:28 WIB
Polres Jayapura Musnahkan 2,7 Kilogram Serbuk Ganja
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, memimpin pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 2, 7 kilogram bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura, di halaman belakang Mapolres, Rabu (10/2/2021)
-

SENTANI, semuwaberita.com - Polres Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2,7 kilogram  di halaman belakang Mapolres dengan mengikutsertakan enam tersangka.

Dengan tangan terborgol, keenam tersangka memegang ganja yang sudah di packing lalu memasukkan ke dalam tong yang sudah di bakar dengan kayu yang telah disiapkan sebelumnya untuk memusnahkan barang haram tersebut.

Selain keenam tersangka, Kapolres Jayapura AKBP DR. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si, Kasat Narkoba Polres Jayapura, dua orang perwakilan Jaksa dan sejumlah anggota polisi ikut membakar ganja yang sudah di packing tersebut.

"Jadi hari ini kami bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2,7 kilogram," kata AKBP  Victor Dean Mackbon.

Menurut Victor pemusnahan barang bukti  tersebut agar tidak lagi disalahgunakan.

Dirinya juga menegaskan, enam (6) tersangka  tersebut masing-masing dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 pasal 111. Menariknya, ada satu laporan polisi (LP) yang melibatkan empat orang tersangka dari 6 orang tersebut.  (Irf)