SENTANI, semuwaberita.com - Seorang pemuda berinisial OM (38) di Kabupaten Jayapura, ditangkap Satgas Nemangkawi dan Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura karena diduga telah menyebarkan informasi kebencian di media sosial yang dapat menimbulkan SARA dan perpecahan antar individu maupun kelompok.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi : LP/92/III/2021/PAPUA/RES Jayapura/Reskrim tertanggal 6 Maret 2021 lalu.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, mengatakan kasus ini berawal adanya postingan tersangka di Facebook. Postingan tersebut terkait dengan isu SARA.
"Selain isu SARA, pelaku juga berupaya memprovokasi agar terjadi perpecahan antar individu lainnya maupun kelompok," katanya.
Akibat perbuatannya, OM dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 huruf a ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Irf)