Merauke, semuwaberita.com - Petugas Polres Merauke meringkus seorang pelajar berinisial TFP(16) di jalan Gang KPKN Sepadem, Kabupaten Merauke, Papua.
Ia ditangkap atas sangkaan telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial NY (37), yang tak lain merupakan rumah di kosnya, Minggu (06/03/2022) dini hari.
Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos, KBO Sat Reskrim Ipda Joko Juniar dan penyidik PPA Sat Reskrim Polres Merauke mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan aksinya karena sedang dipengaruhi minuman keras (miras).
Pada saat melakukan aksinya TFP juga membawa sebilah parang yang di gunakan untuk mengancam korban.
“Pelaku yang memiliki niat awal untuk mencuri, namun saat melihat korban sedang tidur, pelaku langsung memperkosa korban sembari mengancam korban dengan parang yang diletakkan pada leher korban,”ujar Kapolres Merauke dalam keterangan persnya, Rabu (09/03/2022).
Sementara itu KBO Sat Reskrim Polres Merauke Ipda Joko Junior menambahkan, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka juga sebilah parang yang digunakan oleh pelaku.
“Pada saat kejadian pemerkosaan, suami korban sedang tidak berada dirumah, saat istri korban sudah diperkosa lalu suami korban kembali dan langsung membuat laporan polisi atas kasus pemerkosaan itu,” tegas KBO Sat Reskrim.
Atas tindak kriminal tersebut, tersangka dijerat dengan hukuman pidana Pemerkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan dan di jerat dengan pasal berlapis karena telah melakukan kekerasan, mengancam dan membawa alat tajam.
Kapolres mengimbau kepada seluruh warga Merauke agar selalu waspada dan berhati-hati. "Jadilah Polisi bagi dirimu sendiri, segera melaporkan suatu tindak pidana atau pelanggaran kepada pihak kepolisian setempat," imbau Kapolres.(Aman)