Sentani, semuwaberita.com - Sehubungan akan berakhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Jayapura periode 2017-2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Paripurna tentang pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jayapura masa jabatan tahun 2017-2022 di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, (07/11/2022).
Pengusulan diberhentikannya Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., dan Giri Wijayantoro, dikarenakan masa jabatannya kurang dari satu bulan lagi dan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131/2188/Otda tanggal 24 Maret 2022 tentang pengusulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Selain itu, berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menegaskan pula bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (2) huruf A, karena berakhir masa jabatannya. Maka diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., menyampaikan ucapan terima kasih dan juga memberikan apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada Bupati Mathius Awoitauw dan wakilnya Giri Wijayantoro yang telah melaksanakan amanat Tuhan Yang Maha Kuasa melalui kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia dekade yaitu, 10 tahun kepemimpinan mulai dari periode pertama tahun 2011-2016 bersama Wakil Bupati Jayapura Roberth Djoenso dan di periode kedua tahun 2017-2022 bersama Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro.
"Ada sejumlah prestasi dan penghargaan sebagai bukti karya nyata yang cemerlang dan yang telah diraih dalam bentuk penghargaan oleh pemerintah pusat antara lain meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," kata Klemens Hamo.
Selain itu, Klemens Hamo juga memberikan apresiasi Mathius Awoitauw dan Giri Wijayantoro atas prestasi yang diraih selama 5 tahun menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayapura karena Kabupaten Jayapura selalu mendapatkan opini WTP dari BPK RI Perwakilan Papua.
"Bahkan mendapat dukungan penuh dari kedaulatan masyarakat Kabupaten Jayapura yang berperan secara aktif dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah ini," sambungnya.
Klemens Hamo berharap, siapapun yang akan dilantik menjadi penjabat Bupati Jayapura, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sampai dengan dilantik Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura definitif pada tahun 2024.
"Tentunya masih tinggal 34 hari kedepan lagi, dan diharapkan kepada saudara bupati dan wakil bupati masih tetap melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan sampai pada batas waktu berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura pada tanggal 12 Desember 2022 nanti," paparnya.
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, Forkompimda, Forkopimda Plus, seluruh jajaran OPD dan SKPD, unsur Forkompimdis, serta pemerintahan kampung, termasuk para ASN dalam lingkup Pemkab Jayapura atas dedikasinya selama dirinya menjabat sebagai Bupati Jayapura bersama Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro.
Bupati Jayapura berharap sinergisitas dan hubungan harmonis yang telah terjalin selama ini, bisa terus ditingkatkan di masa-masa mendatang.
"Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Jayapura dan seluruh jajaran atas kerjasamanya dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Jayapura yang tercintai," tutup Bupati Mathius Awoitauw. (Irf)