Jayapura,semuwaberita.com– Polda Papua memberikan klarifikasi terkait pemberitaan oknum Kepolisian berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Pol yang ditangkap akibat kasus Narkoba di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (07/01/2023).
Pada pemberitaan disebutkan bahwa oknum pamen Polri tersebut diamankan bersama identitas berupa Kartu Tanda Kepolisian yang bertuliskan bahwa yang bersangkutan berdinas di Polda Papua.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo secara tegas membantahnya.
Ia menyebut jika oknum berinisial YBK saat ini bukanlah anggota Polda Papua. Memang sebelumnya yang bersangkutan pernah bertugas di Mapolda Papua, namun sudah dimutasi ke Baharkam Polri
“Dengan banyaknya pemberitaan mengenai kasus tersebut dan membawa nama Kepolisian Daerah Papua, kami dapat memastikan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan personel Polda Papua, oleh karena itu kami ingin mengklarifikasi pemberitaan yang banyak beredar di media online,” tegas Benny.
Sementara itu, Karo SDM Polda Papua Kombes Pol. I Wayan Gede Ardana saat diminta keterangan, Sabtu sore juga membenarkan bahwa oknum Polisi yang ditangkap bukanlah anggota Polda Papua.
"Kombes YBK sebelumnya pernah bertugas menjadi Dir Polairud Polda Papua pada tahun 2016 hingga tahun 2019 kemudian dimutasikan ke Baharkam Polri," sebutnya.
Dikatakan bahwa yang bersangkutan kini sudah tidak lagi menjabat dan sudah tidak berdinas di Polda Papua atau bukan lagi personel Polda Papua semenjak tahun 2019.
Saat ini oknum Polisi tersebut telah ditangani oleh Pihak Polres Metro Jaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Irn)