Jayapura, semuwaberita.com - Aksi kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru terhadap lima anak muridnya membuat heboh warga Kota Jayapura.
Bagaimana tidak, aksi bejat guru berinisial MA (53) ini terjadi di lingkungan pondok pesantren yang notabene adalah sekolah yang mengajarkan tentang etika dan moral seorang muslim yang baik.
Guru yang seharusnya menjadi teladan bagi anak didiknya, justru memberikan trauma mendalam.
Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Setidaknya ada lima santriwan (santri/murid laki laki,red) yang menjadi korban nafsu syahwat sang guru (pelaku,red).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon dalam keterangan pers di Mapolresta, Jumat (17/05/2024) siang mengatakan, kasus ini terungkap setelah satu korban mengadu ke keluarganya yang kemudian melapor ke Mapolresta Jayapura.
Atas aduan tersebut diterbitkan Laporan Polisi Nomor : LP / 369 / V / 2024 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 12 Mei 2024.
"Untuk motif, pelaku melakukan perbuatannya untuk memuaskan nafsunya terhadap para korban yang ingin dicabuli pelaku hingga pelaku merasa lega dan tenang setelah melakukannnya," ungkap Kapolresta yang dalam keterangan pers didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana SE, SH, MM, MH, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., M.H dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar.
Lanjut Kapolres, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya menemukan dua alat bukti diantaranya pemeriksaan para saksi dan juga saksi korban.
"Selain mengajar, pelaku juga merupakan salah satu pengurus di Pondok Pesantren tersebut," terang Kapolres.
Dari keterangan pelaku, ia melakukan aksi bejatnya itu sejak awal puasa lalu hingga kasus ini terungkap.
"Hubungan pelaku dan para korban tidak terlepas dari hubungan antara murid dan guru. Sementara dalam aksi seksualnya pelaku berperan sebagai perempuan dan para korban sebagai laki laki,"bebernya.
Kapolresta menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihaknya. Pasalnya, dari pengakuan pelaku, ia sudah bekerja selama satu tahun di pondok pesantren tersebut.
Atas perbuatannya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana pasal yangg disangkakan yaitu pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.(irn)