Polisi Periksa 17 Orang Kasus Penambangan Emas Ilegal di Buper Waena

Redaksi | Jumat, 26 Juni 2020 - 18:57 WIB
Polisi Periksa 17 Orang Kasus Penambangan Emas Ilegal di Buper Waena
Polisi saat menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal di Buper Waena/Istimewa
-

JAYAPURAsemuwaberita.com - Tim Terpadu yang terdiri dari polisi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura akhirnya menghentikan aktivitas penambangan emas secara ilegal di Buper Waena, Distrik Heram, Jumat (26/6/2020).

Sebanyak 17 orang pekerja yang diduga memiliki peran penting dalam penambangan liar itu, diangkut untuk diperiksa di Mapolresta Jayapura Kota. Enam unit excavator serta dua unit Alkon turut disita dengan memasangi police line.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas saat ditemui di kantornya, Jumat sore, mengatakan pemeriksaan terhadap 17 orang itu sedang berlanjut. Penyidik sedang memintai keterangan untuk mengungkap dalang di balik kasus ini.

Penghentian aktivitas tambang ilegal yang dipimpin langsung Kapolresta berlangsung dramatis. Proses pemeriksaan di lapangan berlangsung dari pukul 10.30 sampai 12.30 WIT.

"Ada 17 orang kami amankan termasuk salah satu pemilik lahan dan juga barang bukti alat Alkon 2 unit dan 6 unit Excavator. Selain itu BBM Solar 11 jerigen berukuran 35 liter," kata Gustav kepada sejumlah wartawan, Jumat (26/6/2020) malam.

Gustav mengatakan, penambangan ilegal it sudah tercium sejak April 2020 lalu. Saat itu, pihaknya hendak melakukan penindakan, namun sleuruh pekerja kabur. Belum ada satu pun alat berat di lokasi penambangan ketika itu. 

"Namun laporan beberapa hari ini ada aktivitas tersebut. Kami pun menyiapkan Tim Terpadu bersama Pemerintah Kota Jayaputa serta Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, selanjutnya penindakan," jelasnya.

Menurutnya, penambangan liar ini berdampak buruk pada lingkungan hidup, karena berpotensi menjadi bencana alam.

"Di sana banyak perambahan, penggalian untuk menampung air untuk keperluan mereka. Mereka ini sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap kelompok-kelompok buruh. Ada juga operator Alkon, Ekscavator serta pengawas, termasuk pemilik lahan kami amankan," ujar Gustav seraya mengatakan, ada sekitar 70 buruh harian yang dipekerjakan dalam tambang itu.

"Untuk penanggungjawabnya pasti akan kami panggil atau tangkap. Identitasnya sudah kami kantongi, tinggal menunggu hasil pemeriksaan," tegasnya.

Sementara, 17 orang yang diduga memiliki peran kunci dalam aktivitas tambang itu diangkut dan diperiksa oleh Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota. Semuanya bakal dikenai tiga pasal.

Antara lain, Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral Pertambangan dan Batubara. 

Kemudian UU No. 32 Tahun 1999 tentang Pegelolaan Lingkungan Hidup. Terakhir, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

"Ini ada Pasal yang kami dalami terhadap perbuatan mereka dengan peran masing-masing," tegas Gustav. (Hara)