Jayapura, semuwaberita.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I jenis Ganja dengan total barang bukti sebanyak 9,6 Kg. Dalam kasus ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial BK (56) diamankan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (25/10/2024) pagi mengatakan, BK bersama barang bukti daun ganja kering siap edar seberat 9,6 Kilogram diamankan di rumahnya seputaran Hamadi Tanjung Distrik Jayapura Selatan pada Kamis (24/10/2024) malam sekira pukul 22.30 WIT.
"Jadi berawal saat tim opsnal satuan resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi penyimpanan ganja di lokasi kejadian, merespon informasi yang ada tim langsung turun ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap satu rumah yang dicurigai," ungkap Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede dan Kasi Humas AKP Muhammad Anwar.
Saat melakukan penggeledahan, lanjut Wakapolresta, tim opsnal akhirnya mendapati barang bukti ganja sebanyak 5 karung dalam keadaan di plakban.
"Selanjutnya BK selaku pemilik rumah turut diamankan bersama barang haram tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diduga ada keterlibatan pelaku lainnya yang tidak lain adalah anak mantu dari BK berinisial FF yang kini buron.
"Untuk motifnya diketahui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di luar Kota Jayapura dan sudah sering dilakukan, namun BK masih tertutup dan belum berbicara banyak terkait itu," jelas Mackbon.
"Penyidik tentunya akan lebih mengembangkan keterangan BK melalui pemeriksaan lebih intensif, sementara FF akan dilakukan pencarian oleh tim opsnal terkait keberadaannya kini," jelasnya lagi.
Kapolresta Victor Mackbon juga menambahkan, BK akan dijerat oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya pada Pasal 111 Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun. (irn)